Sri Suwanto: Tidak Ada Kop dan Tanda Tangan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) yang mencabut Izin Konsesi Kawasan Hutan sejumlah perusahaan, dikhawatirkan menimbulkan banyak permasalahan. Salah satunya, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat perusahaan ditutup karena tidak memiliki lahan.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Suwanto enggan memberikan komentar detail terkait dengan kebijakan pemerintah yang melakukan pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan tersebut. Tidak itu saja, surat keputusan (SK) terkait dengan pencabutan itu juga masih tanda tanya, karena tidak memiliki kop surat.
“SK itu tidak ada kop suratnya dan juga tidak ditandatangani. Jadi tidak berani menafsirkan seperti apa makna dari SK tersebut. Dishut Kalteng juga masih belum menerima salinan resmi perihal pencabutan itu, dan rencananya akan dilakukan rapat bersama dengan Menteri LHK pada pukul 16.00 hari ini,” kata Sri Suwanto, saat dikonfirmasi Tabengan, Senin (10/1).
Menurut Sri Suwanto, hasil rapat bersama dengan Menteri LHK itu akan menjadi penjelasan bagi Dishut Kalteng terkait dengan masalah pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Namun, SK terkait dengan pencabutan itu masih belum diterima.
Senada, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway juga mengaku masih belum menerima salinan resmi terkait dengan pencabutan izin konsesi perusahaan tambang di Kalteng. Meski demikian, informasinya SK pencabutan tersebut berlaku efektif sejak Senin (10/1).
“Saya tidak dapat berkomentar lebih jauh terkait dengan pencabutan izin konsesi itu, karena sampai sekarang masih belum dapat tembusan SK pencabutan itu. Sampai sekarang masih menunggu tembusannya. Apabila SK sudah diterima, barulah akan dapat ditanggapi atas keberadaan isi dari Sk tersebut,” kata Vent singkat. ded