PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Perseteruan antara Warga Kecamatan Kapuas Barat dengan PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS), membuat Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar sidang panitia B, untuk membuka secara utuh data terkait dengan kondisi lahan yang dimiliki, disandingkan dengan lahan data yang dimiliki warga.
Awalnya, keputusan dari hasil sidang panitia hanya akan memutuskan keputusan yang terdiri atas 3 opsi untuk permohonan kadastral PT KSS. Keputusan pertama adalah direkomendasikan, kedua direkomendasikan sebagian, dan terakhir tidak dapat dilanjutkan. Hasil pembahasan dalam sidang, berbagai perkembangan terjadi, sehingga keputusan dari 3 opsi tidak dapat dilakukan.
Beberapa hasil keputusan sidang panitia adalah, semua lahan warga yang memiliki sertifikatwajib dikeluarkan dari hak guna (HGU) PT KSS. Permasalahan itu sudah ditanam, atau seperti apa untuk dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin dengan masyarakat. Karena berada ditengah-tengah HGU PT KSS, maka wajib untuk menjalankan fungsi sosial yakni berupa penyediaan jalan.
Penasehat Hukum Warga Kecamatan Kapuas Barat April Napitupulu, menyampaikan, hasil sidang panitia B memang merumuskan sejumlah keputusan. Namun, dari keputusan itu, atas nama warga Kecamatan Kapuas Barat mengaku sangat kecewa dengan apa yang diputuskan. Sidang yang dilaksanakan hanya bersifat kuantitatif, tidak terdapat kualitas didalamnya.
“Warga Kecamatan Kapuas Barat akan tetap mempertahankan haknya, yang artinya kadastral PT KSS ini kita tolak. Langkah dalam mempertahankan itu ditempuh dengan metode hukum, ataupun gerakan masa akan tetap dilakukan. Kesimpulannya, kami menolak kadastral PT KSS, dan menolak keberadaan KSS di Kecamatan Kapuas Barat,” kata April, Rabu (13/1) di Palangka Raya.
Penilaian yang dilakukan panitia B, tegas April, hanya bersifat kuantitatif saja. Tidak ada kualitas yang dihasilkan dari sidang yang dilaksanakan itu.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kecamatan Kapuas Barat Kalpendi, atas hasil rapat antara Warga Kecamatan Kapuas Barat dengan PT KSS, keberatan dengan hasil rapat sebelum ada penyelesaian antara masyarakat dari 5 desa dengan PT KSS. Kami menolak apabila ada tindak lanjut dari izin kadastral PT KSS.
Senada dengan Kalpendi, Kepala Handel Syahyago, menyampaikan, keberatan dengan hasil rapat. Tidak itu saja, Warga Kecamatan Kapuas Barat menolak adanya ganti rugi terhadap lahan yang digarap PT KSS tanpa izin, dan meminta lahan tersebut dikembalikan.
Legal PT KSS Agus Hadi, menyampaikan, apa yang tertuang dalam hasil rapat, PT KSS siap menerima. Tidak itu saja, apabila memang diperlukan sanding data antara PT KSS dengan Warga Kecamatan Kapuas Barat, PT KSS siap untuk melakukan sanding data.ded