*Bea Cukai Palangka Raya Tindak 46 Pelanggaran 2021
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Sebanyak 46 penindakan dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Palangka Raya dalam kurun waktu 2021. Dari penindakan tersebut sebanyak 398.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Kepala Bea Cukai Palangka Raya Qurnia Ahmad Bukhari mengatakan, selain ribuan batang rokok ilegal, pihaknya juga menyita 2.350 keping pita cukai bekas, 356 botol liquid ilegal, 143 botol minuman keras (miras) tradisional dan 695 botol miras ilegal golongan B dan C.
“Di periode 2021 kita juga mengamankan 5,5 gram tembakau gorila dan 242 gram narkotika jenis ganja hasil kerja sama dengan BNNP Kalteng,” katanya, Jumat (14/1).
Di sisi kepabeanan, Bea Cukai Palangka Raya juga menindak sebanyak 2 kali pelanggaran administratif kepabeanan, yakni kapal bermuatan batu bara yang terlebih dulu melepas jangkar sebelum mendapatkan persetujuan dari Bea Cukai Palangka Raya terkait administrasi.
“Kalau 2 penindakan ini pelanggaran administratif manifes. Kapal tujuan ekspor tidak diperkenankan bertolak jika belum mengirimkan administratif,” tuturnya.
Qurnia mengatakan, pelanggaran di wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya yang meliputi Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya memang masih didominasi tentang peredaran rokok ilegal dan miras ilegal yang beredar tanpa pita cukai.
“Kalau untuk rokok ilegal itu paling banyak di wilayah Gunung Mas dan Barito Timur. Distributor rokok ilegal biasanya mengedarkan rokok ke wilayah perdesaan, perkebunan maupun pertambangan,” tegasnya.
Modusnya pun cukup terkoordinir. Pelaku hanya menitipkan rokok ilegal di warung-warung masyarakat tanpa meninggalkan identitas maupun nomor telepon. Pelaku sesekali hanya datang untuk mengambil uang dari rokok yang telah terjual.
“Kalau untuk miras ilegal ada di THM dan tempat pengecer. Kita berikan sanksi teguran hingga sanksi administratif jika terbukti,” tutupnya. fwa