HUKUM  

Polres Lamandau Tolak Bebaskan Kades Kinipan

TABENGAN/KARAMOI TAHANAN - Kades Kinipan, Wilem Hengky, tersangka kasus dugaan korupsi APBDes, saat akan dititipkan di tahanan Polres Lamandau, Senin (17/1/2022).

*Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Lamandau

NANGA BULIK/TABENGAN.COM – Proses hukum dugaan korupsi yang dilakukan Kades Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Wilem Hengky, hingga kini masih terus berlanjut. Polres Lamandau tetap melanjutkan proses hukum meskipun mendapat protes dari warga.  Senin (17/1/2022), Polres Lamandau secara resmi melimpahkan berkas perkara Kades Kinipan ke Kejaksaan Negeri Lamandau.

Tak hanya berkas perkara, sang Kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kinipan Tahun Anggaran (TA) 2019 itu, juga diserahkan ke Kejari Lamandau.

“Berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap, sehingga hari ini berkas dan tersangkanya kita serahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kapolres AKBP Arif Budi Purnomo, saat membawa tersangka ke Kantor Kejari Lamandau.

Sebelumnya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Kades Kinipan Wilem Hengky tersebut murni perkara dugaan tipikor APBDes. Wilem Hengky sebagai Kades diduga melakukan penyalahggunaan anggaran di tahun 2019 pada pekerjaan pembukaan dan pembangunan jalan baru di desa tersebut sepanjang 1.300 meter dengan lebar 10 meter yang dilaksanakan pada 2017.

Meski pekerjaan pembukaan dan pembangunan jalan dilakukan di tahun 2017, item pekerjaannya justru baru dianggarkan pada 2019 dengan objek yang sama dan dibayar dengan anggaran sekitar Rp350 juta. Pada 2019, pihak rekanan hanya melakukan pembersihan pada pekerjaan tersebut.

Sementara, Kajari Lamandau, Agus Widodo, memastikan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Lamandau telah diterima Kejaksaan. Kejari Lamandau juga resmi menahan tersangka dengan menitipkannya di ruang tahanan Polres Lamandau. Tersangka langsung diantar ke Polres Lamandau oleh Kasie Pidsus yang didampingi Kasie Intel Kejari Lamandau.

Agus menegaskan, setelah menerima berkas pihaknya akan memprosesnya dengan cepat dan profesional. “Kita segera proses, meski kami punya waktu 20 hari untuk memprosesnya hingga berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan, namun tentu kami akan berupaya maksimal untuk memprosesnya dengan cepat, semoga saja tidak ada kendala,” ucapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Ketika akan dititipkan di ruang tahanan Polres Lamandau, Wilem Hengky juga diberi kesempatan untuk menemui sejumlah warga Kinipan yang hadir di Mapolres, yang meminta dirinya dibebaskan.  Menggunakan pengeras suara, Wilem berkomunikasi dengan warganya diselingi bahasa daerah. Dirinya meminta warganya untuk menghargai proses hukum yang harus Ia jalani.

“Persoalannya tu masalah hitungan ma, hitungan konsultanku dengan hasil hitungan mereka berbeda. Nanti kita ikuti proses di pengadilan untuk membuktikannya. Saya harap tidak melakukan tindakan apapun, silahkan pulang dan tenang, jangan sampai kita melanggar hukum lagi,” pesannya kepada warga.   c-kar