Agen Togel Sidney Divonis 5 Bulan Penjara

palu
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Saidi yang berprofesi sebagai pengedar judi togel atau kupon putih terpaksa menerima vonis 5 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (19/1).

“Menyatakan terdakwa Saidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi,” kata Ketua Majelis Hakim.

Berawal ketika aparat Polda Kalteng mendapat informasi bahwa Saidi sering menjalankan perjudian dari rumahnya di Jalan Hiu Putih VIII, Selasa (5/10/2021). Setelah melakukan penyelidikan, polisi meyakini bahwa Saidi terlibat perjudian jenis togel atau kupon putih.

Aparat kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah Saidi. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah ponsel, buku rekening bank, kartu ATM, uang Rp1,13 juta, dan dua buah buku rekapan nomor. Saidi akhirnya digelandang ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut.

Saat interogasi, Saidi mengakui melakukan permainan judi dengan menhikuti nomor togel Sidney. Para pembeli kupon datang langsung ke rumah atau memesan melalui aplikasi WhatsApp. Angka tebakan pembeli dikirimkan Saidi ke situs daring Gerhana Toto lalu menunggu sampai pukul 13.00 WIB untuk melihat angka yang keluar. Akibat perbuatannya, Saidi terjerat ancaman pidana dalam Pasal Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perjudian. dre