PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Tengah (Kalteng) dr Suyuti Syamsul menegaskan, di Kalteng hanya beberapa daerah yang memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi booster. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara, Pulang Pisau, Kapuas, Barito Selatan dan Barito Timur.
Kota Palangka Raya sendiri, kata dr Suyuti, berdasarkan penilaian yang dilakukan Kementerian Kesehatan masih belum memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi booster. Alasannya, vaksinasi di Palangka Raya mengalami penurunan sehingga masih belum mencapai 70 persen. Inilah yang membuat Palangka Raya masih belum melakukan vaksinasi booster. Tidak itu saja, vaksinasi booster berbasis tiket.
Memiliki tiket, lanjut dr Suyuti, tetap belum bisa melakukan vaksinasi. Apabila ada satu kabupaten atau kota yang belum memenuhi syarat, maka tiket tidak akan keluar. Patut dipahami pula, tiket yang memastikan bisa melakukan vaksin apabila terdapat tanggal pelaksanaan, dan fasilitas kesehatan (faskes) mana yang ditunjuk untuk melakukan vaksin.
“Catatannya, vaksin booster untuk masyarakat umum Palangka Raya masih belum dapat dilakukan. Hal ini disebabkan oleh syarat 70 persen persentase capaian vaksinasi dosis I, dan 60 persen untuk dosis II masih belum tercapai. Sementara itu, vaksinasi booster tetap dapat diberikan bagi lanjut usia (lansia), dan penyakit immunocompromised,” kata dr Suyuti, terkait belum bisa dilaksanakannya vaksinasi booster bagi masyarakat umum Palangka Raya, Rabu (19/1).
Memang benar, jelas dr Suyuti, ada masyarakat yang menerima tiket. Namun silakan dicek tiket tersebut, apakah sudah memuat tanggal kapan pelaksanaannya, dan di faskes mana. Apabila masih belum terdapat tanggal pelaksanaan, dan faskes tempat pelaksanaan maka masih belum bisa divaksin booster. Itu adalah gambaran secara umum, khusus untuk Palangka Raya agar lebih jelas dapat berkoordinasi dengan pemerintah Palangka Raya, untuk dapat mengetahui syarat mana yang masih belum terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya Ucup Supriadi mengatakan, KKP menerima instruksi untuk melakukan vaksinasi jenis Pfizer. Setiap masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan atau syarat maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas KKP. Teknis atau mekanisme vaksinasinya, tentu bidang teknis yang lebih memahami.
Ada beberapa syarat, ungkap Ucup, di antaranya penerima booster ini minimal sudah 6 bulan sejak vaksinasi kedua. Syarat lain yaitu memiliki tiket untuk dilakukan vaksin. Sejumlah syarat lain, apabila memang terpenuhi maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas KKP. Sebab itu, masyarakat apabila memang ingin vaksin booster silakan datang ke KKP Palangka Raya, syarat akan diperiksa, apabila terpenuhi maka dapat diberikan vaksin.ded