SUKAMARA/TABENGAN.COM– Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukamara H Ahmad Darsoni membenarkan, pihaknya telah menerima surat Pergantian Antar-Waktu Ketua DPRD asal Partai Hanura Deny Khaidir.
Darsoni menuturkan, surat tersebut sudah diterima di ruang kerjanya. Tetapi belum sempat membaca secara utuh isi dalam surat tersebut.
“Tetapi informasinya, surat tersebut berkaitan dengan surat Pergantian Antar-Waktu (PAW) Ketua DPRD Sukamara” ucap Darsoni, seusai menghadiri rapat di Aula Bupati, Rabu (19/1) pagi.
Darsoni menambahkan, sebagai unsur pimpinan, jika selama ini tidak bermasalah dari sisi hukum maupun aturan, maka akan menindaklanjuti dan memproses.
“Tapi jika partai dan yang bersangkutan masih bermasalah atau sengketa, kita tunggu dulu. Jadi intinya kami masih menunggu kedua belah pihak antara Partai Hanura dan Ketua DPRD Sukamara karena mereka dalam proses upaya hukum,” katanya.
“Tapi kami tidak tahu dengan surat yang baru ini. Jika ketua legowo, kan sudah jelas tidak masalah dan secepatnya kita proses,” sambung Darsoni. c-jt