HUKUM  

10 Kali Curi Celana Dalam Wanita, Pria Beristri Ditangkap  

TABENGAN/YULIANTINI DIAMANKAN- Tersangka pencuri pakaian dalam wanita dan HP diamankan Polsek Arsel.

PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM– Warga Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial S (28) kini berurusan dengan polisi. Pasalnya, kelakuan pria ini sangat mengkhawatirkan warga, khususnya kaum wanita. Selain gemar mencuri celana dalam wanita, juga mencium-ciumnya. Belum diketahui apakah ada kelainan pada pelaku.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Selatan Kompol Saipul Anwar menyampaikan, berdasarkan keterangan pelaku, pencurian celana dalam wanita dilakukan sebanyak 10 kali. Tersangka ini pun sudah memiliki istri. Dugaan sementara, pelaku mencuri pakaian dalam karena ada kelainan seksual.

“Berdasarkan keterangan pelaku, pakaian dalam yang dicuri itu hanya untuk dicium-cium, setelah itu dibuang, tetapi hingga saat ini apakah ada kelainan seksual, itu masih dugaan. Sejauh ini saat dalam pemeriksaan dia menjawab pertanyaan dengan baik dan normal,” kata Saipul.

Dijelaskan, pencurian terjadi pada Jumat, 14 Januari 2022, sekitar pukul 24.00 WIB. Bermula dari laporan seorang perempuan warga Perum BTN Graha Hastina, rumahnya dimasuki pencuri.

“Awalnya korban curiga, karena saat masuk rumah kondisinya berantakan dan dicek ternyata jendela telah dicongkel. Saat dicek ternyata HP miliknya hilang, kemudian diperiksa apa saja yang hilang, ternyata pakaian dalam, barulah ia melapor ke Polsek Arsel,” tuturnya.

Pada saat kejadian pencurian, memang korban sedang tidak ada di rumah dan keluar sebentar. Namun, saat sampai di rumah ternyata sudah kemalingan.

Kemudian, berdasarkan olah TKP dan penyelidikan atas laporan warga tersebut, mengerucutlah dugaan pelaku kepada tersangka S ini. Sebab, sebenarnya warga sudah resah namun belum ada yang melapor.

“Warga sekitar memang sudah curiga dan menduga S ini pelakunya dan ternyata benar. Setelah ada warga yang melapor, terungkap siapa pelaku pencurian pakaian dalam wanita tersebut. Mungkin sebelumnya tidak ada yang melapor karena malu, karena pakaian dalam yang hilang. Korban ini nekat melapor karena HP miliknya juga hilang,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka berupa HP Oppo warna merah dan 5 jenis celana dalam wanita.

Sementara itu, saat diajak bincang-bincang di ruang tahanan Polsek Arut Selatan, di hadapan Kapolsek Arut Selatan Kompol Saipul Anwar, pelaku S mengaku sudah 10 kali mencuri celana dalam wanita belakangan ini. Terakhir, ia lakukan di Perumahan BTN Graha Hastina di Desa Kumpai Batu Atas.

“Sudah 10 kali pak, setelah saya curi lalu saya cium dan saya buang sudah gitu aja pak,” kata tersangka. Namun, saat ditanya alasannya apa, pelaku hanya memberikan jawaban tidak tahu dan banyak diamnya. Aksinya tersebut ia akui dilakukan di lingkungan sekitar.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku sudah beristri. Selama ini, istrinya tidak mengetahui perbuatannya tersebut.

“Saya sudah menikah 3 kali, dan yang ketiga ini tidak punya anak, hanya anak tiri. Saya seperti ini istri tidak tahu,” ucap S sambil menunduk.

Saipul menambahkan, perbuatan pelaku sangat meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara. c-uli