PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Tomi Hidayat didampingi Suriansyah Halim, Kuasa Hukum mengadukan dugaan penipuan bermodus penanaman modal jual beli beras yang dibayar dengan Bilyet Giro (BG) kosong senilai Rp400 juta. Halim mengapresiasi sikap penyidik Polsek Pahandut yang telah menetapkan pemilik toko beras berinisial HY sebagai tersangka.
“Tomi Hidayat diminta oleh tersangka untuk menanam modal usaha jual beli beras, yang dimodalin Tomi dan dipesan atau dijual oleh HY melalui Toko P di Jalan Irian Kota Palangka Raya. Tomi memberikan modal tetapi dibayar dengan BG mundur,” terang Halim, Minggu (23/1).
Saat jatuh tempo, Tomi hendak menguangkan BG tersebut ternyata tidak berhasil.
“BGnya kosong, tidak ada uangnya kata pihak bank sewaktu mau ditarik oleh Tomi,” tutur Halim.
Jawaban pihak bank juga tetap sama sewaktu pemeriksaan sebagai saksi di Polsek Pahandut bahwa BG tersebut kosong.
“Beberapa kali dicoba mediasi untuk memberi kesempatan HY untuk membayar Rp400 juta tersebut tetapi hingga sekarang belum ada dibayar,” ungkap Halim.
Karena merasa dirugikan dan keberatan, Tomi akhirnya mengadukan hal tersebut pada pihak kepolisian. BG asli yang diserahkan HY pada Tomi juga telah disita Penyidik Polsek Pahandut sebagai barang bukti.
Menurut Halim, berdasar informasi yang dia dapat bahwa HY telah beratatus tersangka dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Penuntut di Kejaksaan. “Infonya rencana bulan ini mau P-21 hingga Tahap II di Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” pungkas Halim. dre