HUKUM  

BPN Terbitkan Sertifikat Kawasan Hutan?

TABENGAN/ANDRE KAWASAN HUTAN - Puluhan warga mengawasi Pemeriksaan Setempat saat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, saat mencocokan koordinat wilayah tanah sengketa di Jalan Yos Sudarso Ujung Kelurahan Palangka Kota Palangka Raya, Jumat (21/1).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Puluhan warga mengawasi Pemeriksaan Setempat saat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, saat mencocokan koordinat wilayah tanah sengketa di Jalan Yos Sudarso Ujung Kelurahan Palangka Kota Palangka Raya, Jumat (21/1).

Aya Rika, Ernie, Harison Limin, dan Ana melalui Kuasa Hukum Penggugat meminta PTUN memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya mencabut atau menunda berlakunya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Esther Loto dan Meisy Eva Faridha selaku Tergugat Intervensi.

“SHM terbit masuk pada kawasan hutan. Sesuai Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tidak boleh terbit sertifikat pada wilayah tersebut,” kata Mahdianur selaku Kuasa Hukum Penggugat.
Mahdianur menyebut saat PS, Tergugat Intervensi II menunjukan ternyata menunjukan SHM di luar wilayah sengketa.

“Karena Esther Loto tidak hadir, kami menolak semua bantahan tergugat atas SHM Esther Loto,” ucap Mahdianur. Sedangkan atas SHM Mesy Eva Faridha, Mahdianur menyebutnya meragukan karena saksi yang mereka hadirkan menjelaskan bahwa tanah adalah milik para Penggugat dan tidak mengenal Tergugat Intervensi.

Dagon S Barang yang telah memiliki Surat Keterangan Menggarap Tanah sejak tahun 1993 sebelum dilimpahkan kepada Aya Rika pada tahun 1996. Tanah tersebut kemudian dipecah lagi menjadi beberapa kapling berbeda.
Mahdianur menyatakan berdasarkan Perda No 8/2003 tentang RTRWP, SK Menhut No 292/2011, dan SK Menhut No 529/2012 yang menunjukan bahwa kawasan objek sengketa berada dalam kawasan hutan.

“Artinya tidak dibenarkan adanya penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan. Hakim Administrasi harus lebih menggali pelanggaran undang-undang dan azas pemerintahan yang baik,” tegas Mahdianur.

Penerbitan SHM disebut melanggar UU No 41/1999 tentang kehutanan sehingga harus dicabut dan dicoret dari daftar pertanahan. Dalam persidangan berikut, pihak Penggugat akan menghadirkan Ahli Pemetaan dan Ahli Kehutanan.

“Mereka akan mengungkap apa benar kawasan ini berada dalam wilayah hutan atau tidak,” pungkas Mahdianur. dre