PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kerabu, Winar yang menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) menyampaikan pembelaan dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (24/1).
“Pada diri terdakwa sama sekali tidak ada niat atau kehendak jahat,” bela Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Marison Sihite, Nie, Ernie, Restumini dan Jefribius Harum.
Winar terjerat dugaan tipikor pengelolaan Dana Desa (DD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengancam Winar dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp122.485.700 atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
Winar merupakan Staf Kasi Kesra pada Kantor Kecamatan Arut Utara sebelum akhirnya diangkat sebagai Pj Kades Kerabu pada tahun 2018. Dalam persidangan, Winar mengaku masih tetap bekerja sebagai staf kantor kecamatan sehingga sering tidak berkantor di Desa Kerabu.
Dia banyak mempercayakan pengelolaan pembangunan desa kepada Mastur selaku Sekretaris Desa. Winar merasa Mastur sudah mampu melaksanakan tugas tanpa kendala karena dan sudah menjadi Aparat Pemerintah Desa Kerabu sejak tahun 2009.
“Mastur telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Winar,” kata PH.
PH menyatakan Tim Pelaksaan Kegiatan (TPK) yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pembangunan hanya sebagai formalitas dan semua kegiatan pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dilaksanakan langsung dan dibagi atau dikendalikan oleh Mastur.
Hanya sebagian kecil yang dilaksanakan oleh pihak lain. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 7 Oktober 2021 ditemukan kerugian negara atau daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp612.131.800.
Winar mengaku hanya melaksanakan empat kegiatan senilai Rp51.089.000 dan telah mengembalikan Rp22.405.300, sehingga seharusnya beban uang pengganti adalah sebesar Rp28.683.700. dre