PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Keresahan masyarakat akibat sengketa tanah yang terindikasi melibatkan mafia tanah, membuat pihak kejaksaan mengambil langkah antisipasi. Menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Surat Keputusan Kajati Kalteng Nomor: Kep-11/ O.2/01/2021 membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah.
“Jika anda mengetahui atau menjadi korban mafia tanah, hubungi 081254850550,” kata Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Selasa (25/1).
Maraknya praktik mafia tanah dianggap sangat meresahkan masyarakat ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana. Akibatnya, berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, serta penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.
Modus yang dilakukan oleh mafia dengan cara pemufakatan jahat, sehingga terindikasi ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus pertanahan. Indikasi tersebut dapat terlihat dari menerbitkan atau menggunakan lebih dari satu surat girik, surat keterangan, surat pernyataan tanah, atau dokumen lain sejenisnya yang berhubungan dengan tanah oleh kepala desa atau lurah kepada beberapa pihak terhadap satu bidang tanah yang sama.
Selain itu, mafia tanah juga kerap mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang, padahal sertifikat asli masih dipegang oleh pemilik asal yang berakibat terbitnya lebih dari satu sertifikat pada bidang tanah yang sama.
“Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalteng dalam pelaksaan tugas akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan atau keamanan dalam pelaksanaan tugas,” pungkas Dodik. dre