PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Pernyataan Edy Mulyadi dan kawan-kawan terkait jin dan monyet yang memantik kemarahan banyak warga Pulau Kalimantan kini terindikasi makin melebar. Potensi menjadi sentimen antarsuku mulai terkuak saat ada pihak yang meminta suku pendatang untuk hengkang dari Kalimantan apabila tidak membuat pernyataan sikap.
“Untuk imbas kemungkinan itu ada, khususnya bagi orang yang punya kepentingan pribadi terhadap suku lain. Polri wajib cepat untuk menjaga kekondusifan di Kalimantan, karena yang ditakutkan ada yang memanfaatkan ketidakpastian proses hukum terhadap Edy cs,” tanggap Ketua LBH Penegak Hukum Republik Indonesia, Suriansyah Halim, Selasa (25/1).
Namun, Halim berpendapat dalam perkara Edy Mulyadi dan kawan-kawan, sangat tidak tepat jika ada orang tertentu yang mengharuskan suku bukan asli Kalimantan untuk menyatakan sikap seperti yang mereka inginkan.
“Karena pernyataan sikap itu hak dari setiap orang atau suku tertentu dan dijamin oleh undang-undang dan konstitusi kita,” tegas Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya itu.
“Tapi saya sangat yakin bahwa suku asli Kalimantan orang-orangnya sangat dewasa dalam bersikap, tidak akan melebar atau memaksa suku lain untuk menyatakan sikap. Hal itu terlihat di mana suku asli Kalimantan dari tengah, selatan, timur, barat, hingga utara hanya fokus proses hukum terhadap Edy Mulyadi cs dalam hukum positif dan hukum adat,” tambah Halim.
Dia meyakini pihak Polri akan merespons cepat laporan dari lembaga adat dan organisasi masyarakat di Kalimantan terhadap Edy Mulyadi dkk. Menurut Halim, Polri wajib memanggil langsung Edy Mulyadi dkk untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan ucapannya yang menyebabkan suku asli Kalimantan tersinggung, akibat menyebut Kalimantan dengan sebagai tempat jin membuang anak, genderowo, hingga monyet.
“Suku asli Kalimantan hanya minta kepastian hukum ditegakkan, seperti cita-cita hukum positif yang selama ini kita inginkan bersama,” pungkas Halim. dre