Divonis 10 Bulan, Terdakwa Bersikeras Bantah Jual Perempuan

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Baktianoor terpaksa menerima vonis 10 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 2 bulan penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (26/1). Majelis Hakim menyatakan Baktianoor terbukti membiarkan seorang anak perempuan menjual diri untuk berhubungan seks.

“Terdakwa tetap membantah menjual korban melalui medsos seperti dalam dakwaan. Dia hanya mengetahui perbuatan korban dan kebetulan ada di rumah yang sama saat penggerebekan,” kata Marison Sihite selaku Penasihat Hukum terdakwa.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara berawal ketika anggota Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyamaran saat mendapat informasi adanya penjualan jasa seks melalui aplikasi Michat.

Aparat menggerebek sebuah rumah kontrakan tempat seharusnya transaksi seks berlangsung. Dalam penggeledahan, Polisi selain mengamankan korban juga mendapati Baktianoor dan rekannya yang masih remaja sedang berada di kamar lain pada rumah yang sama. Baktianoor bersama rekannya dituding menjual korban melalui medsos dan mendapat bagian keuntungan dari setiap jasa seks yang dilakukan korban.

Dalam persidangan Baktianoor menyatakan dipaksa untuk mengaku telah menjual korban. Padahal dia hanya kebetulan berada di rumah tersebut saat penangkapan. Korban juga mengakui Baktianoor tidak terlibat dalam penawaran jasa seks antara korban dengan para pelanggan.

Baktianoor akhirnya terjerat tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak sebagaimana ancaman pidana dalam Pasal 88 UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 01/2016 tentang Perubahan Atas UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. dre