HUKUM  

Bandar dan Pengedar Dikenakan TPPU

TABENGAN/FERRY WAHYUDI PEMUSNAHAN- Kapolda Kalteng bersama perwakilan Kejati Kalteng, BNNP Kalteng dan BPOM Palangka Raya memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram hasil pengungkapan Ditresnarkoba, Rabu (26/1).

*Januari, Polda Kalteng Ungkap 4,2 Kg Sabu

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM Masifnya peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai kembali dibuktikan jajaran Polda Kalimantan Tengah. Sepanjang Januari 2022 saja, terhitung sejak tanggal 1-25, Ditresnarkoba bersama Polres jajaran mengungkap sebanyak 67 kasus dengan jumlah tersangka 86 orang.

Dari pengungkapan tersebut diamankan narkoba jenis sabu seberat 4,283 kilogram, 162 butir ekstasi, 12,87 gram tembakau gorilla, 16 butir karisoprodol dan 2.532 butir obat daftar G.

Pengungkapan terbanyak dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dengan 17 kasus dan 22 tersangka. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 134 paket sabu seberat 3,4 kilogram.

Hasil pengungkapan ini apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada Januari 2021 mengalami peningkatan barang bukti yang signifikan. Pada Januari 2021 diamankan 2,5 kilogram, sedangkan saat ini sebanyak 4,2 kilogram atau naik sebanyak 65,98 persen.

Memastikan penindakan tegas dapat dilakukan terhadap pengedar dan bandar narkoba terlaksana, Ditresnarkoba Polda Kalteng turut mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Bernama Tanggera alias Eger.

Tersangka yang kini telah mendapatkan vonis 7 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut ditangkap petugas pada Mei 2021 lalu di Jalan Suka Maju Hurung Bunut, Gunung Mas, dengan kepemilikan sabu seberat 504,72 gram.

Dari TPPU yang dilakukan Eger, petugas menyita sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari keuntungan berbisnis narkoba. Yakni 2 unit mobil, 1 sepeda motor, genset dan uang senilai Rp14 juta dengan total aset yang diamankan berjumlah Rp375 juta.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dalam rilis kasus yang digelar menyebutkan bahwa peredaran narkoba di Kalteng kini sudah masif hingga ke pelosok. Untuk itu, ia mengingatkan warga agar bisa menjaga lingkungan, generasi muda dan semuanya.

“Narkoba tidak mengenal usia. Jika sudah kecanduan maka akan menyiksa keluarganya. Saya harapkan semua masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberantas narkoba. Karena hanya dalam satu bulan saja di 2022 kita sudah mendapatkan barang bukti yang cukup besar,” tegasnya.

Senada, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan, guna memberantas habis peredaran narkoba di Kalteng, kini pihaknya juga berupaya mengungkap TPPU bagi pengedar dan bandar.

Alhamdulillah hari ini perkara yang kami ajukan bisa P21, insya Allah hari Jumat akan kita limpahkan ke tahap dua,” jelasnya, Rabu (26/1).

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, tersangka Eger telah melakukan penjualan narkoba sejak 2018. Namun, sempat berhenti di tahun 2019 dan kemudian melakukan lagi. Setelah ditelusuri, uang hasil penjualan narkoba hampir Rp2 miliar, dibelikan barang-barang dan  keperluan lain yang kini sudah kita sita.

“Sementara baru satu orang yang berhasil kita TPPU-kan. Kita akan membidik kembali pengedar dan bandar yang kita tangkap dengan TPPU. Kasus TPPU ini tidak mengenal bandar, siapa pun bisa kita TPPU kan, manakala yang bersangkutan menjadikan atau mengalihkan uang hasil penjualan narkoba itu untuk digunakan keperluan yang lain. Artinya dia menyamarkan hasil penjualan narkoba ini untuk membelikan barang lain dengan maksud memberikan efek jera,” bebernya.

Selain melakukan rilis kasus, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang avianto didampingi perwakilan Kejati Kalteng, BNNP Kalteng dan BPOM Palangka Raya turut melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram hasil pengungkapan Ditresnarkoba. fwa