PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Sukiswanto alias Sukis, R Ahmad Rifai alias Pai, Tan Ie Hok alias Apiang, Calvin Sucipto alian Apin, dan Steffen alias Afen menjalani persidangan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (26/1).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sukis dan kawan-kawan terlibat dalam peredaran 1 kilogram narkotika jenis sabu seharga Rp850 juta dari Pontianak, Kalimantan Barat ke Seruyan, Kalimantan Tengah.
Perkara bermula ketika Sukis memesan 1 kilogram sabu seharga Rp850 juta dari Apiang pada awal September 2021. Sukis meminta Apiang mengantar sabu itu ke Kabupaten Seruyan. Apiang menemui Agus di lokasi permainan dingdong Kampung Beting Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Agus menyepakati harga Rp650 juta untuk 1 kilogram sabu kepada Apiang. Mereka bertemu lagi di pangkalan speedboat Jalan Sultan Muhammad Kota Pontianak untuk penyerahan 10 bungkus paket besar sabu, Selasa (28/9/2021) dan Apiang menyerahkan pembayaran awal Rp200 juta.
Apiang juga mengambil sedikit shabu untuk dikonsumsi sendiri dan kemudian membawanya menggunakan mobil Toyota Rush nopol KB 1841 WQ. Bersama-sama dengan Afen dan Apin, Apiang berangkat menuju Kabupaten Seruyan dengan membawa 1 kilogram sabu di bawah dashboard mobi, Rabu (29/9/2021).
Ketika melintasi Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Apiang menelEpon dan memberitahukan Sukis bahwa dia akan tiba di Kabupaten Seruyan pada malam hari. Sukis memerintahkan Apiang menyerahkan sabu pada 3 orang yang sudah menunggu di daerah jembatan rawa. Sukis juga mengirimkan foto mobil Avanza warna putih yang ditumpangi 3 orang tersebut.
Sesampainya di Kabupaten Seruyan, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menghentikan kendaraan Apiang dan kawan-kawannya. Selain mengamankan para penumpang mobil, BNNP juga mendapati 1 kilogram sabu yang mereka bawa.
Atas keterangan Apiang, BNNP juga menangkap Pai yang menunggu mereka di dalam mobil Avanza warna putih. Setelah itu berlanjut. menangkap Sukis di tepi Jalan Ir Juanda Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (30/9/2021) dini hari.
Namun, Agus selaku bandar besar sabu berhasil melarikan diri dan kini berstatus dalam pencarian oleh BNNP. Saat interogasi, Sukis mengaku telah dua kali memesan sabu masing-masing seberat 1 kilogram seharga Rp850 juta pada Agustus dan September 2021. Dalam persidangan, JPU menjerat terdakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dre