SAMPIT/TABENGAN.COM- Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Mariani, mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya tidak melakukan penimbunan terhadap minyak goreng bersubsidi.
Sebab ia menilai hal itu dapat memicu kelangkaan barang. Serta membuat harga menjadi tidak stabil.
“Dalam hal ini juga Pemerintah Daerah harus lebih proaktif melakukan pengawasan dipasaran. Sehingga jika ada pelanggaran seperti tindak penimbunan dapat dicegah,” ujarnya Selasa (1/2).
Selain itu ia juga menyampaikan jika ada aturan yang mengatur terkait penimbunan barang. Dimana bisa dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” katanya. c-may