PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Mantan Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Hernadie, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa korupsi pembuatan jalan sepanjang 43 kilometer dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (3/2). Dia membantah mengancam atau mendapat keuntungan dari 11 kepala desa (kades) yang wilayahnya dilalui jalan tersebut.
“Semua kades itu putar balik kata supaya saya jadi tumbal. Supaya saya sendiri yang kena. Saya tidak punya kewenangan. Padahal mereka Kuasa Pengguna Anggaran,” tuding Hernadie. Dia membantah meminta uang, melainkan memenuhi keinginan para kades yang menitipkan uangnya agar diserahkan kepada pelaksana pekerjaan.
“Sudah saya serahkan semua ke Pak Asang,” tegas Hernadie. Nama Asang Triasa dikenal para kades dari Hernadie sebagai pihak yang siap menyelesaikan pekerjaan meski belum seluruh dan dicairkan. “Karena Pak Asang juga orang daerah sana, dia ingin membantu daerahnya,” kata Hernadie.
Tidak pernah ada ancaman atau paksaan dari Hernadie karena saat itu para kades menyatakan setuju bekerjasama menggunakan jasa Asang. Namun masalah muncul saat sembilan kades menolak menyerahkan kekurangan pembayaran pekerjaan. Saat Asang menggugat para kades secara perdata, ada pihak yang melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Hernadie dengan dugaan korupsi pekerjaan pembuatan jalan antara 11 desa sepanjang 43 kilometer tahun 2020 yang merugikan negara Rp2.107.850.000. Hernadie didakwa memaksakan 11 Kepala Desa (Kades) di sepanjang Aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, untuk mengalokasikan Anggaran Dana Desa dalam APBDesa Tahun Anggaran 2020 masing-masing sebesar Rp500 juta untuk pembuatan jalan antar desa. JPU uga menyebut Hernadie memaksa 11 Kades untuk membuat Surat Perintah Kerja (SPK) serta menunjuk sendiri Asang sebagai pelaksana pembuatan jalan tersebut. dre