HUKUM  

LANGGAR PPKM-O2 Cafe and Sport Bar Dibubarkan Polisi

ISTIMEWA LANGGAR ATURAN - Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Aris Setiyono saat mendatangi dan membubarkan THM O2 Café and Sport Bar yang berada di Jalan Tjilik Riwut km 2, Kota Palangka Raya, Minggu (6/2) sekitar pukul 01.30 WIB.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, bergerak menanggapi laporan terkait adanya tempat hiburan malam (THM) yang melanggar ketentuan PPKM Level 2 di wilayah hukumnya.
Dengan dikomandoi Kabag Ops Kompol Aris Setiyono, Polresta Palangka Raya pun mendatangi THM O2 Café and Sport Bar yang berada di Jalan Tjilik Riwut km 2, Kota Palangka Raya, Minggu (6/2) sekitar pukul 01.30 WIB.

ISTIMEWA
LANGGAR ATURAN – Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Aris Setiyono saat mendatangi dan membubarkan THM O2 Café and Sport Bar yang berada di Jalan Tjilik Riwut km 2, Kota Palangka Raya, Minggu (6/2) sekitar pukul 01.30 WIB.

Sesampainya di THM tersebut, Kabag Ops beserta personel mendapati aktivitas yang masih berlangsung di sana, dan tentunya telah melanggar peraturan di masa penerapan PPKM Level 2 di Kota Palangka Raya saat ini.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak O2 Café and Sport Bar yakni tidak mematuhi peraturan PPKM Level 2 yang berlaku saat ini di Kota Palangka Raya, dengan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2022,” tegas Kompol Aris.

Dijelaskan, pelanggaran terhadap peraturan PPKM Level 2 itu mulai dari tidak mematuhi batas jam operasional tempat usaha hingga pukul 21.00 WIB, dan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

“Penerapan prokes pun tidak diterapkan dengan benar, seperti pengunjung yang melebihi batas kapasitas ruangan, menimbulkan kerumunan, tidak menjaga jarak hingga banyak juga pengunjung yang tidak menggunakan masker,” ungkap Aris.

Petugas akhirnya memberikan teguran dan imbauan kepada pihak THM dan para pengunjung agar menghentikan aktivitas dan segera membubarkan diri serta meninggalkan lokasi tersebut.

“Hal ini dilakukan demi memaksimalkan upaya yang sedang kita perjuangkan bersama-sama saat ini untuk menanggulangi dan mencegah kembali terjadinya pelonjakan kasus penularan Covid-19 di Kota Palangka Raya,” tutur Aris.

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 per 5 Februari 2022, sebanyak 19 orang terkonfirmasi positif Covid-19, yang menjadi perhatian serius bahwa potensi pelonjakan penularan virus Corona di Kota Palangka Raya masih dapat terjadi.

Aris pun berharap, seluruh masyarakat dan elemen di Kota Palangka Raya dapat mengerti dan ikut mendukung seluruh upaya pencegahan maupun penanggulangan pandemi Covid-19, baik itu penerapan PPKM Level 2 dan disiplin prokes.

“Mari bersama-sama tetap kita patuhi penerapan PPKM Level 2 dan prokes di masa pandemi Covid-19 saat ini, demi mempercepat upaya penanggulangan virus Corona di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkas Aris seusai kegiatan tersebut. ist