KUALA PEMBUANG/TABENGAN.COM- Sengketa lahan antara warga dan PT Salonok Ladang Mas, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan berakhir dengan dilangsungkannya sidang adat pada Senin (7/2/2022).
Dalam sidang adat yang dipimpin Asrun Syahudin, dinyatakan PT Salonok Ladang Mas melakukan pelanggaran pasal dan singer adat Dayak. PT Salonok Ladang Mas terbukti dan meyakinkan melakukan penyerobotan, perampasan, penguasaan dan penggunaan lahan tanah adat milik Jainudin alias Ijai seluas 8,5 hektare selama 14 tahun di daerah Sungai Seburuk wilayah Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Putusan ini berdasarkan hasil sidang kita. Pihak penggugat yakni Jainudin alias Ijai telah menyerahkan dukumen lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan. Sementara dari pihak PT Salonok Ladang Mas tidak bisa menunjukkan dokumen yang dapat meringankan putusan perkara dan mereka terbukti melakukan perusakan tanaman atau kebun dan menguasai lahan kebun adat milik Jainudin alias Ijai,” jelas Asrun Syahudin.
Selanjutnya dalam putusan sidang, PT Salonok Ladang Mas dikatakannya wajib mengganti rugi lahan seluas 8,5 hektare yang digunakan selama 14 tahun secara tidak sah dan mengganti rugi lahan yang digusur berupa 5.000 pohon tanaman karet dan buah-buahan di atas lahan tersebut.
“Atas kerugian yang dilakukan oleh PT Salonok Ladang Mas terhadap Jainudin alias Ijai, maka perusahaan wajib membayar ganti rugi lahan dan tanaman kebun yang digusur sesuai tuntutan sebesar Rp3.695.635.000,” bebernya.
Selain tanah 8,5 hektare tersebut, PT Salonok Ladang Mas terbukti dan meyakinkan melakukan penyerobotan, perampasan, penguasaan dan penggunaan lahan tanah adat seluas 10 hektare milik Jainudin alias Ijai, Bahrudin dan Rusdiansyah selama 14 tahun di lokasi yang sama.
“Atas tindakan tersebut PT Salonok Ladang Mas wajib mengganti rugi perusakan kebun 10 hektare yang sudah digusur tersebut sesuai tuntutannya sebesar Rp2.250.000.000,” tegas Ketua Hakim Sidang Adat tersebut.
Apabila PT Salonok Ladang Mas tidak mematuhi keputusan berdasarkan poin-poin sidang adat, Asrun mengatakan akan dilakukan sita jaminan lahan seluas 18,5 hektare. Dan, jika seluruh isi amar putusan sidang peradilan adat Dayak ini tidak dilaksanakan oleh PT Salonok Ladang Mas dalam 21 hari, maka akan ada sanksi berat.
“Putusan ini final dan mengikat. Kita menunggu itikad baik dari perusahaan, apabila tidak mengindahkan maka kita akan memberlakukan sanksi adat yang berat sesuai putusan. Karena total seluruh lahan sebesar 18,5 hektare tersebut digunakan selama 14 tahun tanpa ada penyelesaian dari PT Salonok Ladang Mas,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan PT Salonok Ladang Mas, Elson IP SH mengatakan kalau pihaknya akan mempelajari kembali putusan dalam sidang adat tersebut. Dia pun menegaskan apabila perusahaan tidak mengindahkan atau menaati putusan tersebut pihaknya akan mempelajari poin penting tentang pengusiran dari daerah Desa Danau Sembuluh.
“Kami manajemen dari perusahaan tidak bisa memutuskan sepihak apakah setuju atau tidak terkait dengan putusan ini. Karena hasil keputusan ini akan kembali kami pelajari. Kalau bicara soal adat, kami dari perusahaan menjunjung tinggi aturan adat,” pungkasnya. rgb