Hukrim  

Istri Tahanan Narkoba Selundupkan Sabu di CD

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh pengunjung wanita, Senin (2/4) siang.

Untuk mengelabui petugas, sabu berukuran paket kecil itu disimpan di celana dalam (CD) bagian tengah dengan dibungkus kertas dan uang Rp2.000.

Aksi yang dilakukan oleh Halimatus Sa’diah berhasil digagalkan ketika petugas wanita melakukan penggeledahan. Kecurigaan berawal saat digeledah terdapat kertas di celana dalam warga Jalan Rindang Banua, Palangka Raya tersebut. Miris, aksi nekat pelaku tersebut dilakukan dengan membawa anaknya yang masih balita.

“Pelaku mengenakan celana dalam sebanyak 2 lapis. Saat digeledah, terdapat kertas dan dibuka isinya sabu,” ucap Desy, petugas sipir setempat.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng Anthonius M Ayorbaba mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku, sabu tersebut hendak diberikan kepada suaminya, Syamsir Alam yang kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan.

“Ketika kita konfrontir, ternyata Syamsir Alam mengakui meminta istrinya mengantarkan sabu,” katanya.

Terkait temuan tersebut, pihaknya pun akan segera melimpahkan pelaku ke Polres Palangka Raya guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan Syamsir Alam belum bisa diberikan sanksi karena berstatus tahanan Kejaksaan.

“Walau kita tidak bisa memberikan sanksi kepada tahanan, namun ini menjadi catatan penting bagi Rutan ketika menerima Syamsir Alam sebagai warga binaan,” urainya.

Anthonius pun turut memberikan apresiasi kepada pegawai Rutan yang terus bekerja keras dalam upaya memerangi narkoba dalam kondisi fasilitas terbatas.

“Ini menjadi bukti keseriusan kita dalam membenahi maraknya narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” tegasnya. fwa