Hukrim  

Sidang Pembakar Sekolah, 11 Terdakwa Diintimidasi Oknum Penyidik di Penjara

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Proses hukum kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya kembali dicederai oleh tindakan tidak terpuji oleh beberapa oknum yang diduga penyidik kepada sejumlah terdakwa di ruang tahanan Mako Brimob.

Adanya intervensi tersebut terungkap saat digelarnya sidang pada Rabu, 28 Maret 2018, lalu. Para penasehat hukum 11 terdakwa yang dipimpin oleh Sastino Kesek SH mengajukan keberatan dan protes kepada Majelis Hakim.

Sastiono Kesek SH melaporkan kepada Majelis Hakim bahwa para terdakwa didatangi oleh 4 orang yang diduga sebagai oknum penyidik di ruang tahanan.

Kepada para terdakwa, oknum tersebut mengatakan bahwa tindakan mereka mencabut berita acara penyidikan (BAP) akan berakibat konsekuensi hukuman yang semakin berat bagi mereka (terdakwa).

Bahkan, setelah kedatangan oknum tersebut ke ruang penahanan, para terdakwa malah dipindahkan ke ruangan lain. “Kami protes, karena ini tindakan intimidasi,” tegas Sastiono kepada hakim.

Menurut Sastiono, tindakan oknum adalah pelanggaran dan mencederai proses hukum yang sedang berlangsung. Karena para terdakwa sudah berstatus tahanan Kejaksaan dan bukan lagi tahanan kepolisian, sehingga penyidik tidak berhak lagi untuk berhubungan dengan para terdakwa. Ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Menanggapi protes dari penasehat hukum, Majelis Hakim langsung memberikan teguran keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam hal ini bertanggungjawab atas para terdakwa yang merupakan tahanan Kejaksaan, walau kewenangan penahanan berada di tangan hakim.

Majelis Hakim memerintahkan agar JPU memastikan bahwa intervensi semacam itu tidak terjadi lagi.

Penyidikan kasus kebakaran sekolah di Palangka Raya oleh Kepolisian sebenarnya telah final dengan telah dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan. Tapi ternyata intervensi penyidik kepada para terdakwa semakin sering terjadi, hingga kejanggalan proses hukum kasus tersebut kian terlihat.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya intenvensi dan intimidasi yang dilakukan oknum ini. Ini memperkuat asumsi kami ada apa dalam kasus ini sebenarnya, sehingga walau sudah bukan kewenangan penyidik, tetapi oknum tersebut teridikasi mau memaksakan sesuatu hal,” tegas Sastiono, kepada Tabengan via telepon, Senin (2/3) malam.

Sastiono meminta jaminan keamanan bagi kliennya agar bebas menyampaikan kebenaran dalam sidang. “Kita tegas meminta kepada JPU dan hakim sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan dapat menjamin keamanan para terdakwa di tahanan di Mako Brimob. Jangan sampai karena adanya intenvensi dan intimidasi membuat mereka tidak berani menyuarakan kebenaran di depan persidangan,” kata Sastiono. dor