HUKUM  

Ana Menangkan Perkara di Tingkat Banding

Darmansyah, SH

SAMPIT/TABENGAN.COM – Kasus penyerobotan tanah yang telah dimenangkan oleh 4 orang penggugat, yakni keluarga Ana bersama kuasa hukumnya Darmansyah, SH berbuntut panjang. Tergugat Hosea Sanjaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Palangka Raya beberapa waktu lalu.
“Saya dengar kemarin tergugat Hosea Sanjaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, setelah kalah dalam persidangan dengan klien saya. Mungkin yang bersangkutan masih belum puas atas keputusan hakim,” Kata Darmansyah SH, Minggu (13/2/2022) kemarin saat dijumpai awak media.
Darmansyah menilai bahwa dalam perkara ini Hosea Sanjaya juga sebagai korban. Dimana tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 1, itu dibeli Hosea Sanjaya dari Nor Hayani sebelumnya bermasalah karena masuk ke tanah kliennya yakni Ana, Budianto, Idyson, dan Darsono.
“Kalau kembali dari sejarahnya, tanah yang dulu milik Nor Hayani itu tidak sampai ke jalan, kemudian diajukan lah sertifikat ke BPN pada tahun 2009. Setelah 6 tahun kemudian baru lah terbit sertifikat yang ukuran tanahnya sampai ke jalan dan masuk ke tanah Ana sekeluarga,” terangnya.
Terbitnya sertifikat tersebut akhirnya menjadi polemik dikemudian hari. Dimana Ana sekeluarga merasa keberatan dan mengajukan keberatan tersebut pada tahun 2013, namun tidak digubris oleh kepala BPN yang pada saat itu dijabat oleh Jamaluddin yang kini telah dipecat karena terjerat kasus.
“Di tahun 2015, terbitlah sertifikat milik Hosea Sanjaya. Atas hal ini Ana dan ketiga saudaranya yang tidak terima tanahnya diserobot langsung membawa perkara tersebut ke meja hijau. Setelah mengikuti segala proses persidangan, dengan didampingi saya, (Darmansyah SH), Ana, Budianto, Idyson, dan Darsono dimenangkan oleh hakim.
Diungkapkan Darmansyah, bahwa Ana sekeluarga mengajukan gugatan perdata di PN.SPT dalam perkara No. 58, gugatan Ana dikabulkan sebagian. Atas putusan tersebut Hosea mengajukan banding di PT Palangka Raya. Oleh hakim PT. P Raya dikuatkan putusan PN. SPT melalui putusan PT.Palangka Raya No. 2 dengan pertimbangan hukumnya memperbaiki mengenai gugatan rekonpensi, yang awalnya di tidak diterima, menjadi ditolak. Terhadap putusan putusan tersebut, Hosea mengajukan kasasi, dengan surat pernyataan kasasi tanggal (3/2) lalu.
“Kami akan tetap hadapi jika memang mereka (Hosea Sanjaya) mengajukan banding. Tapi informasi yang kami terima banding tersebut ditolak. Apapun nanti langkah yang mereka ambil itu hak mereka, yang jelas dalam perkara sebelumnya hakim memenangkan kami,” tegas Darmansyah.
Berdasarkan putusan hakim, menurut Darmansyah, Hosea Sanjaya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum atas tanah empat bidang tanah yang diklaim, dan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tak hanya itu, hakim juga menghukum Hosea Sanjaya menyerahkan watas tanah objek sengketa milik Ana, Budianto, Idyson, dan Darsono, serta dihukum untuk membayar biaya persidangan.prs