PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki yang menjadi terdakwa perkara korupsi bagai mendapat hadiah Valentine dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (14/2).
Ketua Majelis Hakim Erhamuddin didampingi dua Anggota Majelis mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Hengki dari tahanan badan pada Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya menjadi Tahanan Kota Palangka Raya.
“Tahanan kota dapat dicabut atau dialihkan bila terdakwa melanggar syarat yang ditentukan,” kata Erhamuddin.
Dengan pengalihan tersebut, Hengki dapat menghirup udara luar tahanan dengan catatan tetap berada di Kota Palangka Raya, melaporkan diri seperti yang ditentukan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
“Terima kasih karena telah mengabulkan permohonan. Semoga Tuhan Memberkati,” tangis Hengki melalui konferensi video. Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa menyatakan pengabulan permohonan pengalihan penahanan sebagai indikasi positif.
“Kita harap Majelis Hakim membebaskan klien kami dari segala dakwaan dalam pembacaan Putusan Sela nanti,” harap Ketua Tim PH, Aryo Nugroho Waluyo kepada wartawan.
Dia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tanggapan eksepsi mengakui ada kelalaian dalam pembuatan dakwaan.
Saat ini Hengki masih memperjuangkan proses hukumnya dalam agenda eksepsi atau keberatan atas Surat Dakwaan. JPU menyatakan dakwaan telah lengkap dan jelas menguraikan perkara yang menjerat Hengki. Meski begitu, ada sejumlah hal yang tidak mau ditanggapi JPU salah satunya terkait laporan hasil pemeriksaan kerugian negara dengan alasan telah masuk ke materi pokok perkara dan bukan objek eksepsi.
“PH Terdakwa tidak mampu menerjemahkan isi dakwaan penuntut umum,” sebut JPU dalam persidangan.
Aksi demonstrasi selalu membayangi tiap kali proses persidangan terhadap Hengki. Peserta aksi yakni warga Kinipan, masyarakat adat, organisasi adat, aktivis lingkungan hidup, dan mahasiswa meminta Hengki dibebaskan karena merasa yakin ada pemaksaan atau upaya kriminalisasi terhadap Hengki yang kerap bersinggungan dengan perusahaan perkebunan dalam upaya mempertahankan hutan adat.
Ferdi Kurnianto, Ketua Badan Pengurus Harian Wilayah (BPHW) Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi positif atas penetapan pengalihan penahanan terhadap Hengki sekaligus menyatakan akan adanya akan demonstrasi lanjutan.
“Di putusan sela akan ada lebih banyak massa. Ada kemungkinan warga dari Kinipan datang,” beber Fredi.
AMAN sejak awal mengikuti proses hukum terhadap Hengki lantaran yang bersangkutan adalah penggiat adat di wilayahnya.
“Kades Kinipan (Willem Hengki) juga bagian masyarakat adat Laman Kinipan yang selama ini dalam posisi kades berjuang menyampaikan aspirasi warga dalam konflik tenurial (perselisihan pemanfaatan hutan) Kinipan. Ada upaya melemahkan perjuangan Kinipan melalui kasus ini,” pungkas Fredi. dre