HUKUM  

Terlibat Korupsi, Mantan Pj Kades Kerabu Divonis 12 Bulan

Sidang putusan perkara tipikor pengelolaan Dana Desa di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (14/2). ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kerabu, Winar yang menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) akhirnya mendapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (14/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winar dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Winar juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp122.485.700 atau diganti pidana penjara selama 6 bulan. Putusan tersebut lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp122.485.700 atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.

“Perkara ini terjadi karena terdakwa terlalu percaya pada Sekretaris Desa untuk menyelenggarakan pembangunan desa,” ucap Penasihat Hukum (PH) Nie, Marison Sihite,  Ernie, Restumini, dan Jefribius Harum.

Winar terjerat dugaan tipikor pengelolaan Dana Desa (DD) pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat. Winar merupakan Staf Kasi Kesra pada Kantor Kecamatan Arut Utara sebelum akhirnya diangkat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Kerabu pada tahun 2018.

Dalam persidangan, Winar mengaku masih tetap bekerja sebagai staf kantor kecamatan sehingga sering tidak berkantor di Desa Kerabu. Dia banyak memercayakan pengelolaan pembangunan desa kepada Mastur selaku Sekretaris Desa.

Winar merasa Mastur sudah mampu melaksankan tugas tanpa kendala karena dan sudah menjadi Aparat Pemerintah Desa Kerabu sejak tahun 2009.

“Mastur telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Winar,” kata PH.  Saat ini pihak kejaksaan telah menetapkan Mastur sebagai tersangka.

PH menyatakan Tim Pelaksaan Kegiatan (TPK) yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pembangunan hanya sebagai formalitas dan semua kegiatan pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dilaksanakan langsung dan dibagi atau dikendalikan oleh Mastur.

Hanya sebagian kecil yang dilaksanakan oleh pihak lain. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 7 Oktober 2021 ditemukan kerugian negara atau daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp612.131.800. dre