PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kembali menerbitkan surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan di kota setempat.
Surat edaran nomor 360/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022 tersebut mengatur terkait pelaksanaan kegiatan usaha di wilayah Kota Palangka Raya.
Fairid mengatakan, edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022. Kota Palangka Raya diinstruksikan untuk menerapkan PPKM Level 3 terhitung mulai 15-28 Februari 2022.
Dalam ketentuan tersebut, jelas Fairid, diatur jam operasional tempat-tempat usaha maksimal sampai pukul 24.00 WIB. Kemudian, turut diatur bagi setiap pelaku usaha wajib menyediakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan begitu pula dengan pengunjung tempat usaha wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, wajib menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha dengan tidak berkerumun atau kapasitas ruangan maksimal 50 persen, memakai masker mencuci tangan, hand sanitizer dan menjaga jarak.
“Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup sementara sesuai dengan rekomendasi dari Tim Satgas Kota Palangka Raya,” katanya.
Sementara itu, perkembangan kasus Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Kalteng ini, pada hari pertama penerapan PPKM Level 3 pada 16 Februari, tercatat penambahan sebanyak 169 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Total pasien yang dirawat terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 891 orang dengan akumulasi 14.064 kasus. Sementara pasien yang sembuh dari Covid-19 tak mengalami penambahan. Total kasus Covid-19 yang sudah sembuh sebanyak 12.653 kasus.
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, akibat adanya penambahan kasus maka kelurahan yang berstatus zona merah menjadi sebanyak 12 kelurahan. Di antaranya Kelurahan Langkai, Palangka, Panarung, Bukit Tunggal, Menteng, Pahandut, Tanjung Pinang, Petuk Ketimpun, Kereng Bangkirai, Sabaru, Tumbang Tahai dan Tangkiling.
Kemudian wilayah yang berstatus zona oranye sebanyak 3 kelurahan, Kelurahan Banturung, Kalampangan dan Marang. Sedangkan wilayah berstatus zona kuning terdapat 2 kelurahan, yakni di Kelurahan Sei Gohong dan Habaring Hurung. Lalu untuk wilayah lainnya sebanyak 13 kelurahan berstatus zona hijau yang tersebar di 4 kecamatan.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Emi, pihaknya melakukan upaya memperketat dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes).
“Pengawasan prokes akan diperketat lagi, paling tidak melakukan pencegahan dan mengurangi yang terkonfirmasi. Jika dibiarkan kemungkinan bisa mencapai 1.000-an kasus Covid-19. Kami juga akan kembali memaksimalkan kegiatan razia yustisi di tempat-tempat kerumunan,” bebernya.
Sekolah Jarak Jauh
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya kembali menerbitkan surat edaran terbaru terkait penyesuaian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
“Surat edaran sudah kami sampaikan dan disebutkan secara lengkap bahwa ada 12 kelurahan berstatus zona merah Covid-19. Wilayah ini wajib diberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring atau online,” kata Kepala Disdik Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah, kemarin.
Untuk wilayah kelurahan yang berstatus zona kuning dan oranye, lanjutnya, akan diberlakukan PTM Terbatas 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan. Lalu untuk wilayah kelurahan zona hijau, diberlakuan PTM dengan skala 100 persen pada satuan pendidikan yang berada di wilayah tersebut.
Fauliansyah menambahkan, dalam surat tersebut ditetapkan apabila terjadi status perubahan PPKM level yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat menyesuaikan.
“Edaran ini sewaktu-waktu dapat berubah dengan menyesuaikan kondisi sebaran Covid-19. Begitu ada perubahan meningkat atau menurunnya Covid-19 edaran akan terbit yang baru,” tutupnya. rgb