DPRD Minta Tempat Usaha Harus Sediakan Tempat Parkir

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi

SAMPIT/TABENGAN.COM-Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi meminta tempat usaha yang ada di Koim khususnya kota Sampit dapat menyediakan tempat parkir. Hal itu dilakukan supaya kendaraan yang datang tidak parkir sembarangan ataupun di badan jalan.

“Seharusnya tempat usaha menyediakan tempat parkir yang memadai. Kalau kendaraan pelanggan diparkir di badan jalan maka itu dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya Minggu (20/2/2022).

Menurut politisi asal PKB ini, sangat disayangkan jika parkir kendaraan memakan bahu jalan. Apalagi jika jalan tersebut merupakan jalan protokol yang ramai lalu lintas. Selain mengganggu kelancaran, kondisi itu juga dikhawatirkan bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu politisi yang merupakan Ketua Fraksi PKB ini mengimbau pelaku usaha memikirkan tempat parkir pelanggannya agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

“Penataan kendaraan juga penting agar keberadaan kendaraan yang diparkir di pinggir jalan juga tidak membahayakan pengguna jalan lain. Penggunaan jasa juru parkir bisa menjadi solusi demi keamanan,” terangnya.

Abadi juga mengimbau pemerintah lebih teliti saat akan memberikan perizinan usaha. Berbagai persyaratan, seperti keberadaan tempat parkir yang memadai juga harus menjadi pertimbangan dalam pemberian izin usaha.

Analisis dampak lalu lintas atau andalalin harus benar-benar dipenuhi. Tujuannya agar operasional tempat usaha tidak sampai mengganggu lalu lintas masyarakat umum. c-may