PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Kementerian Kesehatan RI sudah mengeluarkan pedoman baru untuk masyarakat yang menjalani isolasi mandiri (isoman) setelah terkonfirmasi positif Covid-19. Aturan tersebut terkait perubahan durasi waktu isoman.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Doris Sylvanus Palangka Raya drg Yayu Indriati menyampaikan, ada 2 aturan terbaru yang dirilis Kemenkes. Jika sebelumnya seseorang konfirmasi positif dengan gejala ringan dan jalani isoman selama 14 hari, berubah menjadi 10 hari tanpa swab bisa langsung aktivitas, namun Kemenkes kembali merilis aturan terbaru bahwa isoman hanya 7 hari.
“Sebelumnya 10 hari tanpa swab, jadi setelah terdeteksi awal pertama gejala diswab positif, maka jika tidak diswab di hari ke-7 dia harus isolasi hari ke-10, hari ke-11 boleh aktivitas seperti biasa. Tapi kalau hari ke-5 sudah tidak ada gejala, hari ke-6 swab dan negatif, hari ke-7 bisa keluar aktivitas, kalau tidak swab, hari ke-11 baru bisa beraktivitas. Ini aturan terbaru untuk isoman bagi masyarakat umum, kalau nakes beda lagi, jadi mempercepat isoman,” kata Yayu, Jumat (25/2).
Setelah isoman 10 hari dan boleh beraktivitas seperti biasa di hari ke-11, bukan berarti sudah bebas dari virus Covid, masih tetap ada namun tingkat penularannya sudah rendah dan gejala sudah tidak ada, sehingga tidak lagi menularkan ke orang lain. Berbeda ketika pada awal tertular dengan memiliki gejala, tingkat penularannya masih tinggi sehingga perlu isoman.
Menurut Yayu, orang dengan gejala ringan atau tanpa gejala secara umum kondisinya fisiknya masih bagus, namun biasanya mengalami nyeri sendi, batuk, pilek dan demam, namun hari ke-2 sudah hilang dan muncul radang tenggorokan dan merasa lemas sehingga perlu istirahat total. Hari-hari selanjutnya sudah hilang gejalanya.
“Masyarakat yang terkonfirmasi positif namun tanpa gejala atau gejalanya ringan, tidak perlu lagi PCR dihari ke-10, dan hari ke-11 silakan beraktivitas seperti biasa, ini aturan terbaru dan masyarakat perlu memahaminya, kecuali pasien itu mau bepergian,” imbuh Yayu.
Sementara itu, kasus konfirmasi positif dan menjalani perawatan di RSUD Doris Sylvanus terus bertambah. Ruangan isolasi untuk HCU ditambah lagi dengan 10 tempat tidur, karena sempat terjadi penumpukan pasien di ruang gawat darurat, Kamis (24/2) malam , setelah ada penambahan 5 orang pasien rujukan positif Covid dan perlu di rawat di ruangan High Care Unit (HCU).
Sementara itu, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit juga mengalami kenaikan, saat ini terisi 80,76 persen, sementara ICU 8 tempat tidur dan HCU 13 tempat tidur (1 kebidanan) dari sebelumnya 3 tempat tidur, kini sudah penuh. Sementara, 7 lagi rujukan masih belum bisa masuk, dominasi kasus penyakit jantung, ginjal, diabetes, bedah, dan kehamilan 1 kasus. yml