Kuala Lumpur/tabengan.com – Malaysia baru saja memberlakukan Undang-Undang baru yang memungkinkan untuk menghukum netizen di media sosial (medsos) jika terbukti menyebarkan berita palsu atau hoax.
Tak segan-segan, hukumannya bagi pelaku tersebut akan didenda 500 ribu Ringgit atau sekitar Rp 1,7 miliar dan kemungkinan dapat dipenjara hingga enam tahun.
Dikutip detikINET dari The Verge, Selasa (3/4/2018) dipimpim oleh Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rancangan Undang-Undang Anti-Fake News disahkan. Meskipun, saat pengesahan ada yang menentang karena bisa menghalangi kebebasan berbicara dan berusaha membungkam kabar keterlibatan Najib terkait skandal miliaran dollar.
Draf RUU tersebut, sebelumnya hukuman penjara sampai 10 tahun, namun saat disahkan jadi diturunkan menjadi enam tahun.
Aturan ini tak hanya berlaku untuk warga Malaysia saja, tetapi memungkinkan dapat menjerat mereka yang berasal warga asing selama mereka salah menulis tentang Malaysia.
Aturan hoax ini menurut Malaysia didefinisikan bagi informasi palsu, mulai dari berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian dinyatakan salah. Berita tersebut mulai dari konten cerita, video, sampai audio.
Malaysia adalah salah satu negera pertama yang menerapkan larangan di seluruh bagian negaranya, bagi warganya untuk tidak menyebarkan hoax di media sosial.
Persoalan hoax tak hanya dihadapi oleh Malaysia saja, seluruh negera di dunia turut resah dengan penyebaran hoax di dunia maya.
Sebelumnya, Jerman juga bertindak tegas terhadap isu hoax ini dengan mendenda penyelenggara media sosial yang membiarkan distribusi hoax di platformnya.
Sumber