DPRD Dorong Kotim Segera Miliki Hutan Adat

Anggota DPRD Kotim Khozaini

SAMPIT-TABENGAN/TABENGAN.COM-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong Kabupaten Kotim untuk segera memiliki hutan adat. Anggota DPRD Kotim Khozaini mengatakan semestinya Kotim saat ini sudah memiliki hutan adat.
Dimana kawasan hutan adat tersebut harus di tetapkan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Bupati melalui penerbitan surat keputusan.
“Kenapa Kotim harus memiliki hutan adat yang diakui secara hukum, karena hal ini untuk mempertahankan sisa hutan kita yang masih ada, ” tegasnya Minggu (6/3/2022).
Untuk dasar aturannya, lanjut politisi asal fraksi partai Hanura ini, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak yang ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada tanggal 29 April 2019.
Dalam PermenLHKP.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan, ada pun Pasal 5 ayat 3 berbunyi Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
“Untuk itu saya sangat berharap kepada Bupati untuk dapat memperhatikan hal ini. Karena menurutnya dasar hukumnya sudah ada, dan kenapa tidak dilaksanakan,” terangnya.
Dilanjutkannya jika wilayah Kalteng cukup dikenal dengan hutan serta adat budaya. Maka sebagai salah satu kebanggaan untuk masyarakat lokal, ia berharap, Pemerintah bisa menetapkan hutan adat yang tidak terlepas dari nilai-nilai adat budaya lokal. c-may