Adi juga menyebut tudingan bahwa sertifikat tanah milik kliennya cacat hukum karena masuk dalam kawasan hutan juga tidak benar. “Sertifikat Hak Milik (SHM) klien saya terbit sebelum adanya Undang-Undang (UU) No 41/1999 tentang Kehutanan. UU tersebut tidak berlaku surut,” yakin Adi.
SHM terbit pada 29 Maret 1999, sedangkan UU No 41/1999 terbit tanggal 30 September 1999. “Pasal 24 ayat 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan mengakui adanya SHM sebelum pemancangan batas sementara kawasan hutan,” papar Adi.
Selain itu UU tentang kehutanan tidak termasuk dalam dua UU yang berlaku surut atau retroaktif. “UU yang menganut asas retroaktif hanya UU tentang Terorisme dan UU tentang Hak Asasi Manusia yang dapat berlaku surut mengatur hingga pada masa lampau,” pungkas Adi. dre