Penipu Bermodus Pengurusan Surat Tanah Divonis 2 Tahun

DIVONIS- Terdakwa saat disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (21/3/2022). TABENGAN/ANDRE

Romi mengaku memiliki teman dekat dengan salah satu pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya. Korban akhirnya percaya lalu menyerahkan uang Rp28,3 juta untuk biaya pembuatan dan pengurusan peta bidang tanah di Jalan Tingang XXVII Kota Palangka Raya serta uang Rp65 juta untuk biaya pengurusan surat untuk lahan tanah di Jalan Hiu Putih XXI AA. Total uang Rp93,8  juta telah diserahkan korban pada Romi.

Namun, uang tersebut bukan Romi gunakan untuk mengurus surat tanah untuk korban melainkan dia gunakan untuk keperluan pribadinya sendiri. Ternyata Romi tidak memiliki jalur pengurusan dan pembuatan sertifikat tanah di Kota Palangka Raya.

Untuk dapat diterbitkannya sertifikat tanah maka pemohon atau kuasanya haruslah melakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Namun, Romi tidak pernah melakukan pendaftaran di Kantor BPN Kota Palangka Raya. Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. dre