Dari pemeriksaan diketahui jika aksi penyelundupan narkoba sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Setiap pengiriman selalu dengan jumlah yang sama, 300 gram.
“Tiga kurir yang kita tangkap dikendalikan oleh pria berinisial DN yang ada di Kalimantan Barat, sedangkan AY, selaku penerima diperintahkan oleh pria berinisial I selaku pembeli yang ada di Kotawaringin Timur. Kita duga I telah kabur ke Jawa,” terangnya.
Dari pengiriman yang dilakukan oleh ketiga kurir, lanjut Sumirat, ketiga pelaku mendapatkan upah sebesar Rp10 Juta dengan tujuan Kalbar ke Sampit.
“Seluruh pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHpidana terkait turut serta melakukan tindak pidana,” tuturnya. fwa