SAMPIT-TABENGAN.COM-Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), turun ke lapangan menyoroti keberadaan jalan milik pemerintah daerah yang juga dimanfaatkan oleh aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan jika pihaknya tidak mencari siapa yang salah dalam hal ini.
Dirinya hanya mengingatkan bahwa ada regulasi yang harus dipatuhi terkait masalah ini, makanya kami turun ke lapangan.
“Kita hanya melakukan diskusi untuk mencari solusinya menyikapi hal ini,” katanya.
Kurniawan saat itu berkunjung bersama rekan-rekannya Komisi IV DPRD Kotim yakni Wakil Ketua Komisi IV Bima Santoso, Sekretaris Komisi IV Abdul Kadir, serta anggota Komisi IV Handoyo J Wibowo, Modika Latifah Munawarah, Bunyamin, Paisal Darmasing, Rusmawati dan Khozaini.
Dua lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mereka kunjungi kali ini yaitu PT Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang dan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group di Kecamatan Cempaga Hulu.
Kurniawan menjelaskan, setidaknya ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.
Aturan itu, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.
Aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.
Kurniawan mengatakan, pekan lalu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah ini. Koordinasi juga dilakukan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.
“Kami ingin melihat secara jelas kondisinya seperti apa. Termasuk terkait adanya kewajiban mendapatkan izin dari bupati bagi perusahaan yang menggunakan jalan daerah. Kita bicara regulasi yang harus kita patuhi,” tegas Kurniawan.
Audy Valent, perwakilan manajemen PT SJIM mengatakan, pihaknya berupaya maksimal untuk selalu mematuhi peraturan. Terkait penggunaan jalan milik daerah, pihaknya juga bertanggung jawab dengan selalu merawat, bahkan siap meningkatkan kondisi jalan tersebut.
“Terkait lokasi perusahaan kami di sini (tidak sesuai RDTR), itu karena izin kami sudah terbit sebelum ada RDTR. Kami sudah ada lahan di Bagendang (kawasan industri), tapi perlu persiapan, tapi tentu tenaga kerjanya otomatis harus memprioritaskan warga,” ujar Audy Valent.
Sementara itu perwakilan BGA Group, Hendri Girsang mengatakan, dirinya akan memeriksa kembali kepada kantor pusat terkait izin dari bupati untuk penggunaan jalan daerah. Saat ini perizinan mereka ada di kantor di Jakarta.
Hendri menjelaskan, perusahaan yang mulai beroperasi pada 2002 lalu itu berusaha semaksimal mungkin mematuhi semua aturan yang ada. Tidak terkecuali dalam hal penggunaan jalan, perusahaan mereka berupaya mengandalkan jalan yang dirintis perusahaan.
Ada beberapa jalan yang mereka lebarkan dengan mengganti rugi lahan masyarakat. Manfaatnya, warga juga bisa menggunakan mobil ke desa mereka, padahal sebelumnya harus melalui sungai. Seperti ke Desa Selucing, perusahaan juga ada membeli lahan untuk dijadikan jalan. c-may