Hukrim  

Bikin Ijasah Palsu, Pemilik Percetakan Dipenjara

TABENGAN/PRAS RILIS - Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat rilis pengungkapan kasus pemalsuan ijazah.

SAMPIT/TABENGAN.COM – Pria berinisial EK, seorang pemilik percetakan atau biasa disebut dengan digital printing, terpaksa harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi akibat perbuatannya yang memalsukan ijasah demi meraup keuntungan. Kapolres Kotim AKBP Sarpani membenarkan kasus tersebut. Ia juga menyebut EK telah diproses secara hukum, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini bermula ketika pelaku memosting di sosial media pribadinya untuk menawarkan jasa dan membantu orang yang ingin bekerja, namun terkendala dengan ijasah,” ujar Kapolres, Selasa (22/3/2022). Korban yang melihat postingan EK merasa tertarik, kemudian melakukan komunikasi via Facebook hingga ke Whats App. Korban lalu memesan langsung dua ijasah kepada tersangka, yakni ijasah paket B seharga Rp 1,2 juta, dan ijasah paket C seharga Rp 1 juta.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan bahwa ijasah tersebut diterbitkan langsung oleh dinas yakni PKBM Harati. Korban pun mempercayai hal tersebut. Namun ketika korban mengecek ke PKBM langsung, ternyata dua ijasah tersebut tidak terdaftar alias palsu,” ungkapnya.
Tahu akan hal itu, korban yang merasa dirugikan lalu melaporkan kepada pihak kepolisian. Alhasil, kepolisian langsung menggeruduk tempat pelaku dan mengamankan barang bukti seperti komputer, alat print untuk mencetak ijasah, dan dua ijasah palsu. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 67 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dan atau pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. c-prs