SAMPIT/TABENGAN.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan berkunjung ke Kantor DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Kamis (24/3/2022). Kedatangan rombongan DPRD Katingan dari Komisi II tersebut ingin mempelajari tata cara Kotim dapat mengelola pajak dan retribusi.
“Kunjungan kami berkaitan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi. Kami berencana menaikkan pajak daerah, makanya kami berkunjung ke DPRD Kotim karena di sini sudah lebih dulu memberlakukan itu,” kata Ketua Komisi II DPRD Katingan H Hanafi.
Hanafi saat itu datang bersama anggotanya. Sayangnya saat ini anggota DPRD Kotim sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor sehingga tidak dapat mendampingi rombongan.
Rombongan Komisi II diterima Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD KotimYulie Widyawati. Mereka berdiskusi terkait peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
Kotim memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Kedua peraturan daerah itu efektif berlaku mulai 1 Januari 2019 lalu.
Munculnya dua peraturan daerah tersebut merupakan upaya bersama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kotim, khususnya melalui sektor retribusi dan pajak daerah. Pemberlakuan tersebut dinilai berdampak positif dan menunjukkan hasil, meski di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Hanafi mengatakan, dua peraturan daerah Kotim itulah yang membuat mereka datang.
“Sebenarnya Katingan sudah memiliki peraturan daerah tentang retribusi dan pajak daerah, namun rencananya akan direvisi, salah satunya dengan menaikkan nilai pajak dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” terangnya. c-may