Benar saja, dari penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti sabu siap edar yang dikemas dalam 26 plastik klip kecil yang setelah ditimbang berisikan kurang lebih 7,19 gram. Barang haram tersebut disimpannya pada sebuah kotak rokok. Karena tak bisa menerangkan kepemilikan barang tersebut, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku.
“Betul, untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Kita berharap masyarakat dapat tetap dan terus proaktif membantu untuk memberantas peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba ini di Kabupaten Kapuas dengan terus melaporkan apabila ada mendengar ataupun melihat adanya seseorang yang melakukan transaksasi narkoba,” katanya. c-yul