SAMPIT/TABENGAN.COM-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) setempat untuk melakukam inventarisasi izin dan lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang ada di Kotim.
Anggota Komisi I DPRD Kotim Sutik mengatakan, inventarisasi untuk sejumlah ijin dan lahan HTR salah satunya bertujuan untuk mengurangi terjadinya kasus sengketa lahan di wilayah ini.
“Tentunya dapat mengurangi kejadian kasus sengketa lahan antara perusahaan besar swasta dan masyarakat sekitar,” ujarnya Minggu (27/3/2022).
Dilanjutkan Politisi asal Partai Gerindra ini, jika saat ini tidak dapat dipungkiri lagi jika di Kotim ada banyak lahan yang sudah mengantongi ijin HTR. Namun kondisi tersebut justru diubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Namun fakta di lapangan berbeda. Contohnya di Kecamatan Cempaga Hulu dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan kita duga ada yang seperti itu,” katanya. c-may