Komisi IV Nilai Antrean Truk di Sekitar SPBU Semakin Mengkhawatirkan

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar

SAMPIT/TABENGAN.COM-Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Kurniawan Anwar menilai, antrean truk yang sering parkir di sekitar SPBU semakin mengkhawatirkan.
Pasalnya, selain membuat jalanan menjadi sempit, juga mengurangi estetika kota.
“Makin maraknya antrean truk di sekitar SPBU meresahkan pengguna jalan. Yang masih menjadi tanya besar, apakah truk parkir sekitar SPBU ini memiliki legalitas? Oleh sebab itu kami minta pihak terkait bisa melakukan pengecekan,” tegasnya Selasa (29/3/2022).
Di beberapa kota, menurut politisi asal PAN Kotim ini, sudah tidak terlihat adanya antrean truk lagi. Hal itu mengartikan jika daerah lain sudah memiliki regulasi yang baik mengatur masalah antrean.
Selain itu ia juga menegaskan, jika izin parkir itu sudah harus melalui studi kelayakan.
“Ada baiknya, perusahaan pemilik truk sudah mulai beralih untuk menggunakan BBM nonsubsidi. Dengan begitu, akan meminimalkan antrean di pinggir jalan. Apalagi stok ketersediaan nonsubsidi dirasa cukup, sehingga arus pengiriman pun bisa lancar. Artinya, secara quantity akan bisa bekerja lebih banyak daripada antri berhari-hari,” ujarnya.
Dirinya berharap peranan semua stakeholder agar bisa memperhatikan hal ini. Apalagi sasaran penerima manfaat produk BBM subsidi sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Regulasi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Untuk sektor transportasi darat, produk solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang pelat hitam dan kuning, yakni kecuali mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
“Kemudian juga termasuk mobil ambulans, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan kereta api umum penumpang dan barang, semua berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” tandasnya. c-may