PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan perhatian serius berkenaan dengan kondisi lahan kritis yang ada di Kalteng. Perhatian yang diberikan itu berupa rehabilitasi, salah satu tujuannya adalah mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Suwanto melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Kalteng Gunawan mengatakan, di Kalteng terdapat 861 ribu hektare hutan kritis. Luasan tersebut sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk dilakukan rehabilitasi.
Gunawan melanjutkan, rehabilitasi dilakukan di dalam dan di luar kawasan hutan. Namun, rehabilitasi hutan yang di luar kawasan hutan negara, juga sangat penting untuk dilakukan, bertujuan mencegah terjadinya karhutla. Lahan yang berada di luar kawasan hutan negara atau dikenal dengan nama areal penggunaan lain (APL) adalah lahan-lahan yang menjadi milik masyarakat.
“Rehabilitasi dilakukan pada lahan warga, dengan tujuan memberikan kemanfaatan pula bagi masyarakat. Kegiatan diawali dengan perencanaan, dilanjutkan dengan penanaman, kemudian pemeliharaan. Ada juga dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kalteng selama 2 tahun yakni P1 dan P2,” kata Gunawan, usai membuka kegiatan Rapat Koordinasi Rehabilitasi Lahan di Luar Kawasan Hutan Negara, Selasa (29/3/2022), di Palangka Raya.
Progresnya, kata Gunawan, untuk tahun 2022 ini ada sebanyak seribu hektare yang akan dilakukan rehabilitasi. Mekanisme awal dapat dimulai dengan adanya identifikasi oleh pemerintah kabupaten dan kota. Hasil identifikasi dapat diusulkan pada saat rapat koordinasi pembangunan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sementara itu, Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Kalteng Arifin menyampaikan, dana yang digunakan untuk melakukan rehabilitasi adalah Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR). Targetnya, pada 2024 tidak ada Silpa lagi dari DBH-DR ini. Mekanisme yang dilakukan dengan menyerap aspirasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan Kota.
Arifin menjelaskan, DBH-DR apabila hanya fokus pada Dinas Kehutanan saja, tentu akan sangat terbatas penggunaannya. Sebab itu, menggandeng DLH, akan membuat penggunaan DBH-DR menjadi semakin luas. DLH Kabupaten dan Kota diminta untuk dapat membawa rancangan kegiatan untuk tahun 2023.
“Kegiatan yang disampaikan oleh DLH Kabupaten dan Kota, akan mendapatkan bantuan keuangan. Apa yang diajukan, dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kehutanan Kalteng, sehingga masuk dalam anggaran tahun 2023. Kemudian, sekarang ini dalam tahapan pembuatan draf Pergub tentang Transfer Anggaran Berbasis Ekologi. Ini menjadi salah satu payung hukum bagi Dinas Kehutanan Kalteng untuk dapat menyalurkan anggaran dari DBH-DR bagi pemerintah kabupaten dan kota,” kata Arifin.
Jenisnya, papar Arifin, seperti hutan kota, penghijauan lingkungan, ataupun kegiatan lainnya. Intinya adalah kegiatan rehabilitasi. Perubahan UU 23, membuat daerah yang memiliki hutan kota tidak bisa melakukan karena tidak memiliki kegiatan.
Dinas Kehutanan Kalteng ingin menyalurkan DBH-DR kepada daerah untuk dapat dipergunakan mengelola hutan kota. Ini adalah salah satu penggunaan DBH-DR nantinya. ded