PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus dua orang yang merupakan partner terduga pengedar sabu, Kamis (31/3/2022). Pelaku pria berinisial KS (36) dan wanita berinisial DR (30) diamankan petugas di sebuah rumah Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, mengatakan kedua pelaku berhasil diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh para Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada kemarin hari sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan kedua tersangka, dengan berat keseluruhan mencapai 25,18 Gram.
“Selain 8 paket dididuga sabu tersebut, kami pun juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit HP, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu tas gendong, kantong plastik hitamhitam dan beberapa bungkus kemasan snack,” papar Asep.
Ia pun melanjutkan, kedua tersangka berperan sebagai kurir peredaran narkoba. Keduanya bekerjasama melakukan pengedaran sabu selama 5-6 bulan terakhir.
“Barang haram tersebut infonya berasal dari seorang narapidana berinisial RK yang berada di salah satu rumah tahanan negara,” tegasnya.
Guna menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku telah ditahan di Polresta Palangka Raya.
“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. FWA