Daftar NPWP makin mudah, ini penjelasannya

Jakarta/tabengan.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyederhanakan pendaftaran nomor pokok wajib pajak sebagai bentuk perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perpajakan.”Ini mengikuti irama dari pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan untuk perbaikan iklim investasi di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Kemudahan yang diberikan adalah dalam hal dokumen data diri atau pengurus tersedia dalam data elektronik di basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maka persyaratan atas dokumen tersebut ditiadakan.

“Kalau yang datang ke kami itu data elektroniknya sudah kami dapatkan di basis data kami yang diperoleh dari Dukcapil, kami tidak akan minta KTP lagi,” ucap Robert.

Selanjutnya, kewajiban melampirkan surat keterangan tempat usaha (SKTU) atau surat keterangan domisili usaha (SKDU) dapat diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha.

SKTU/SKDU merupakan produk dari pemerintah daerah di mana untuk memperolehnya diperlukan waktu dua hingga empat hari, sehingga menunda proses pendaftaran NPWP.

DJP juga menambah saluran bagi wajib pajak mengajukan permohonan pendaftaran NPWP.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pendaftaran di kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP), dalam jaringan (online e-registration) atau melalui saluran tertentu.

Robert menjelaskan yang dimaksud dengan saluran tertentu adalah pendaftaran wajib pajak badan melalui beberapa notaris yang telah ditunjuk DJP.

“Dan nanti akan kami tambah lagi tempat-tempat mendapatkan NPWP, perbankan misalnya,” kata dia.

Kemudian, DJP mengembangkan tempat pendaftaran NPWP badan usaha bagi wajib pajak badan yang melakukan investasi dengan kriteria tertentu.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2017, wajib pajak badan dapat mendaftarkan diri pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) provinsi, DPMPTSP kabupaten kota, PTSP kawasan ekonomi khusus, dan PTSP kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas.
Sumber Antara