DPRD Ingatkan TUKS di Kotim Harus Miliki Izin

Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun

SAMPIT/TABENGAN.COM-Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengingatkan, jika terminal khusus (tersus) atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di wilayah ini harus memiliki perijinan yang lengkap.
Selain itu ia juga mengingatkan, agar semua tersus dan TUKS harus memenuhi standar kelayakan dan juga standar dan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Pemerintah Daerah sebaiknya bisa mendata berapa jumlah tersus atau TUKS yang beroperasi di wilayah ini termasuk juga menginventarisir kondisi perijinannya,” tegasnya, Selasa (12/4/2022).
Dilanjutkan politisi asal PDI Perjuangan ini, semua aturan yang ditetapkan berkiblat pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi. Dimana persyaratan surat izin penetapan lokasi terminal khusus, yakni studi kelayakan yang paling sedikit memuat rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi.
Rencana frekuensi kunjungan kapal aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunnya tersus. Aspek lingkungan hasil survey hidrooceanografi seperti pasang surut, gelombang, kedalaman, arus, topografi, titik benchmark lokasi Pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis.
“Serta penting harus mengacu kepada peraturan daerah yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kotim dan juga harus berada di kawasan industri hilir,” terangnya. c-may