Lambat Bayar THR, Pengusaha Didenda 5 Persen

Hj Nyimas Artika

BUNTOK/TABENGAN.COM– Wakil Ketua DPRD Barsel Hj Nyimas Artika berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) terutama intansi terkait, agar mengeluarkan instruksi kepada semua perusahaan swasta, BUMN dan BUMD di Kabupaten Barsel untuk melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Intinya meminta kepada perusahaan untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tersebut 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 atau tahun 2022 ini kepada para pekerja atau buruh.

Selain itu juga ditegaskan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR tersebut, maka akan dikenai denda atau sanksi sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Kita minta agar perusahaan tidak melanggar ketentuan pembayaran THR, sebab apabila melanggar akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan,” ujar Nyimas Artika kepada wartawan, beberapa hari lalu.