+Ada Oknum Pejabat Pemkab Kotim Diduga Lecehkan Marwah DPRD
SAMPIT-Oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), diduga telah melecehkan dan merendahkan marwah lembaga DPRD Kotim. Hal itu terlihat dari dua video yang beredar di media sosial ketika rapat di Desa Tumbang Ramei Kecamatan Antang Kalang. Didalam penggalan video tersebut oknum pejabat tersebut yang diduga merupakan Asisten I Setda Kotim Diana Setiawan menyebutkan jika menyarankan agar peserta yang hadir dalam rapat tersebut jangan berkonsultasi dengan anggota DPRD. Sebab pejabat tersebut menilai anggota DPRD bukanlah eksekutor, melainkan pemerintah daerah lah yang dapat melaksanakannya.
“Mereka (DPRD) itu bahasa politiknya tapi yang melaksanakan semua pemerintah bukan anggota DPRD, mau berapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) pun tidak ada gunanya kalau kami tidak mau,” ujar oknum pejabat tersebut.
Beredarnya penggalan video ini pun membuat berang DPRD Kotim. Bahkan Ketua DPRD Kotim Rinie sudah melayangkan surat kepada Asisten I Setda Kotim Diana Setiawan untuk hadir melakukan klarifikasi pada Senin (18/4) pukul 13.30 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Kotim.
“Ini karena videonya sudah ramai, maka kita akan coba panggil beliau dan minta pertanggung jawaban dan klarifikasinya Senin nanti,” ujar Rinie.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kotim sekaligus Ketua Fraksi PKB di DPRD Kotim M Abadi menambahkan, jika dugaan pelecehan yang di dilakukan oleh oknum pejabat pemerintahan Kotim itu seharusnya tidak terjadi.
“Pejabat diberi jabatan justru digunakan untuk melecehkan lembaga DPRD dan untuk me-intervensi masyarakat demi membela salah satu investor perkebunan. Sehingga apa yang dilakukan oknum pejabat sangat bertentangan dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujarnya. Bahkan dirinya juga meminta agar Bupati Kotim dapat mempertimbangkan mencopot jabatan pejabat tersebut karena diduga telah melecehkan lembaga DPRD.
“Serta saya berharap agar pimpinan DPRD Kotim bisa melaporkan yang bersangkutan kepada penegak hukum sesuai ketentuan Pasal 207 KUHP
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 1, 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4500,-,” tegasnya.
Terpisah, Asisten I Setda Kotim Diana Setiawan membantah melakukan pelecehan terhadap DPRD Kotim. Terkait video yang beredar menurutnya itu video tidak utuh dan sudah diedit. Ia menceritakan saat itu ia menghadiri acara sosialisasi di Kecamatan Antang Kalang.
“Disitu saya menyampaikan kepada kades bahwa hirarki pemerintahan itu kades itu pemerintah paling bawah jadi kalau koordinasi dan konsultasi tentang program pemerintah harus dengan camat atau bupati jangan dengan anggota DPRD. Nah kalau urusan listrik masuk desa, jalan antar desa dan plasma 20 persen itu di bawa RDP oleh DPRD tidak ada hasil-nya jadi maksud-nya pernyataan itu. Tapi karena videonya di edit, dipotong-dipotong oleh orang akhir nya beda arti pemahaman orang,” terangnya. c-may