PALANGKA RAYA/tabengan.com – Polres Palangka Raya akhirnya merilis penangkapan Waldi, oknum ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar) Provinsi Kalteng, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalteng.
Terungkap, dalam aksi penipuan itu ada keterlibatan oknum ASN bernama Yuswandi di Kementerian Keuangan.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, dari 12 laporan yang masuk ke Polsek Pahandut, pihaknya telah menaikkan status pada 2 laporan. Tersangka diketahui sebagai pelaksana lapangan saat berdinas di Kantor Dinas PU Kalteng.
“Barang bukti yang kita sita yakni buku tabungan dengan bukti transfer dari korban,” ucapnya, Rabu (4/4) siang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara. “ Uang yang diterima oleh tersangka turut diserahkan ke oknum ASN di Kementerian. Kita masih lakukan pengembangan,” tegasnya.
Sedangkan, Waldi mengaku aksi nekatnya menjadi calo proyek Dinas PU Kalteng karena sebelumnya ia telah sukses menyediakan proyek melalui oknum ASN yang ada di Jakarta.
“Memang sudah ada omongan dengan Yuswandi, lalu pernah tembus sebanyak 4 proyek,” akunya.
Ia pun menerangkan bekerja sendiri menjadi makelar proyek. Setelah uang jaminan proyek ditranfer korban, ia pun kembali mengirimkan uang ke Yuswandi. “Pokoknya bila ada rekanan langsung kita transfer. Semua atas inisiatif saya sendiri, tidak ada keterkaitan dengan atasan saya,” ungkapnya. fwa