PALANGKA RAYA/tabengan.com – Komisi II DPR RI menilai Kalteng merupakan provinsi dengan pemilih yang tak memiliki e-KTP yang relatif banyak. Berdasarkan catatan yang diterima Komisi II, 10 persen lebih penduduk yang wajib KTP belum melakukan perekaman.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo saat pertemuan dengan Pemprov Kalteng di Aula Eka Hapakat, Rabu (4/4).
Fandi mengatakan, kedatangan rombongan Komisi II ke Kalteng untuk melihat lebih detil persoalan ataupun potensi persoalan Pilkada yang mungkin akan muncul. Salah satu yang ditemukan adalah persoalan e-KTP tersebut.
Dalam kesempatan itu, para anggota Komisi II juga menanyakan dan mendorong beberapa hal. Antara lain keamanan dan kelancaran Pilkada, netralitas pihak terkait, data pemilih, perekaman dan pencetakan e-KTP, dukungan anggaran, dukungan Parpol ganda, hak-hak disabilitas, dan sebagainya.
Komisioner KPU Kalteng Daan Rismon mengungkapkan, jumlah pemilih yang belum memiliki e-KTP di 11 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada sebanyak 83.101 orang.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng Brigong Tom Moenandaz menjelaskan, dari 2,5 juta lebih penduduk Kalteng sebanyak 1,7 juta di antaranya wajib memiliki KTP, dan dari jumlah tersebut terdapat 204 ribu jiwa yang belum melakukan perekaman.
Berdasarkan data per 7 Februari 2018, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 88 persen dan terdapat 11,77 persen yang belum rekam. Saat ini, kata Brigong, terus dilakukan percepatan sehingga dari 11,77 persen itu kini sudah turun menjadi 10,33 persen.
Kendalanya, antara lain peralatan yang sudah tua dan sebagian rusak, kondisi geografis, transportasi untuk menjangkau desa-desa yang jauh, dan juga kesadaran warga untuk melakukan perekaman KTP.
Netralitas ASN
Daan Rismon juga menjelaskan sejumlah persoalan lain, termasuk yang terkait kasus hukum. Saat ini, kata Daan, ada dua kabupaten yang masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yakni Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.
Untuk Kapuas, terkait salah satu calon yang menggugat penetapan calon lainnya. Sementara di Pulpis, terkait keberatan terhadap pelantikan yang dilakukan pasangan petahana.
Komisioner Bawaslu Kalteng Edi Winarno melaporkan, Sementara untuk sengketa yang diajukan saat ini ada satu yaitu di Kabupaten Kapuas. Sementara untuk temuan dan laporan dari hasil pengawasan, yaitu ada 6 temuan dan 29 laporan, sebagaian sudah ditindak lanjuti dan dalam proses.
dari laporan dan hasil pengawasan, terdapat 6 temuan dan 29 laporan yang masuk ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota. Sebagian sudah ditindaklanjuti dan sebagian masih dalam proses.
Di antara laporan dan temuan itu terdapat kasus ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN). “Temuan ASN tidak netral itu ada di 5 daerah, yaitu Palangka Raya, Katingan, Gunung Mas, Seruyan, dan Kapuas,” kata Edi.
Di Palangka Raya, kata Edi, pelanggaran yang ditemukan adalah ASN berfoto dengan salah satu paslon, dan itu sudah diproses Panwas. Lalu di Katingan, ada beberapa ASN ikut berkampanye melaluimedia sosial, dan me-like status salah satu paslon. ASN yang bersangkutan sudah diberi surat teguran.
Sementara di Gumas, kata Edi, ASN yang bersangkutan mengikuti deklarasi kampanye damai dengan memakai atribut salah satu tim paslon. Sedangkan di Seruyan, ASN hadir bersama salah satu paslon pada acara dangdut di salah satu stasiun televisi. Di Kapuas, ada 3 ASN yang hadir di kampanye salah satu paslon di Desa Mantangai.
Anggota Komi II DPR RI EE Mangindaan juga menyoroti terkait netralitas ASN tersebut, termasuk netralitas para pelaksana Pilkada. Ia berharap, tidak hanay TNI/Polri yagn dituntut netral, semua pihak terkait juga harus netral agar Pilkada berjalan tertib, aman dan lancar. dkw