THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Diharapkan kepada karyawan yang tidak diberikan THR oleh perusahaan di mana dirinya bekerja, diharapkan dapat menginformasikan kepada Pemerintah Daerah terutama Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Barsel.
“Sehingga ketika ada karyawan yang tidak diberi THR oleh perusahaan, maka perusahaan bisa ditindak, walaupun hingga saat ini belum ada informasi perusahaan yang tidak memberi karyawan THR,” katanya. c-dan