Tidak Bayar THR Perusahaan Siap Kena Sanksi

Anggota DPRD Kotim Pardamean Gultom

SAMPIT/TABENGAN.COM-Sejumlah perusahaan di kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal dikenakan sanksi jika tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Anggota DPRD Kotim Pardamean Gultom mengatakan, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya, karena itu adalah hak dari karyawan. Hal tersebut pun diatur dalam undang-undang dan peraturan serta ketentuan yang berlaku
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya,” ujarnya, Rabu (20/4/2022).
Dilanjutkan Pardamean yang juga anggota Komisi IV DPRD Kotim tersebut, bahwa ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Untuk itu, ia meminta instansi terkait yang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan pengawasan untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan. Disamping Disnakertrans juga harus melakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR.
Menurutnya, pengawas Ketenagakerjaan harus memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.
“Masyarakat juga yang berstatus karyawan diharapkan untuk melapor bila THR-nya tidak dibayar. Melapornya bisa langsung ke instansi terkait, dan kami di lembaga dewan juga akan memantau dan siap mengawal,” tandasnya. c-may