ASN Kotim Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Bupati Kotim Halikinnor

pemkbaSAMPIT/TABENGAN.COM-Masa libur lebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berakhir pada Minggu (8/5//2022), dan aktivitas para ASN akan kembali aktif pada Senin (9/5/2022).
Para ASN Kotim diminta agar tidak memperpanjang masa libur lebaran yang baru dilewati. Sebab apabila ada ASN yang membandel dengan sengaja menambah masa libur maka Pemkab Kotim tak segan-segan menerapkan sanksi tegas kepada ASN tersebut. Demikian ditegaskan Bupati Kotim Halikinnor, Minggu siang.
Dikatakan Bupati bahwa libur dalam rangka hari raya Idul Fitri untuk tahun ini diberikan pemerintah cukup panjang. Seluruh ASN haruslah kembali ke aktivitas semula sebagai abdi negara.
“Jangan ada yang nambah libur, kalau ada maka akan diberikan sanksi sesuai yang tertuang dalam aturan tentang disiplin pegawai ,libur juga cukup panjang jadi tak ada alasan lagi,” katanya.
Menurut Halikinnor sanksi yang tertuang dalam aturan itu dari yang ringan seperti berupa teguran hingga yang terberat, yakni berupa pemecatan dengan tidak hormat.
“Kita tak ingin hal itu terjadi,semoga semua bisa bekerja secara profesional dan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” harapnya.
Untuk itu ia berharap dengan berakhirnya masa libur nasional dan cuti bersama nanti, para ASN dapat kembali beraktivitas seperti semua dan memberikan pelayanan secara maksimal dan optimal kepada masyarakat terutama instansi pelayanan seperti Disdukcapil, DPMPTSP, Kecamatan dan Kelurahan. c-may